Investor Malaysia Ditipu Rp58 Miliar Terjebak Modus Investasi Tambang Ilegal, Oknum Kombes Polri Diduga Terlibat
Faktakalbar.id - Dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menimpa warga negara Malaysia berpotensi memperburuk citra jaminan kepastian hukum investasi di Indonesia.
Faktakalbar.id - Dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menimpa warga negara Malaysia berpotensi memperburuk citra jaminan kepastian hukum investasi di Indonesia.
Kasus yang tengah diselidiki Bareskrim Polri ini bermula dari penawaran proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara yang terindikasi masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin.
Penanganan perkara ini dinilai menjadi tolok ukur perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya di sektor sumber daya alam.
Kuasa hukum investor Bagas Pangestu Pribadi mengingatkan pentingnya objektivitas kepolisian untuk menjaga kepercayaan para penanam modal luar negeri.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik kepolisian dan penegakan hukum, tetapi juga citra iklim investasi Indonesia di mata warga asing,” katanya di Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Bagas menjelaskan korban yang merupakan warga asing tidak sepenuhnya memahami kerumitan prosedur perizinan pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Kondisi tersebut dimanfaatkan terlapor berinisial F untuk meyakinkan korban melalui jaminan pengurusan izin dan pembagian keuntungan 60 persen.
Korban telah mengirimkan somasi resmi sebanyak dua kali sebelum akhirnya menempuh jalur laporan pidana ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.
Penanganan kasus penipuan modal asing ini diharapkan dapat memberikan kepastian peradilan serta menindak tegas praktik tambang ilegal.
“Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Tim penyelidik kini sedang mengumpulkan dokumen transaksi keuangan serta mengagendakan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat.
Proses hukum yang transparan dipandang krusial untuk membuktikan komitmen penegakan hukum di tengah upaya pemerintah menarik investasi asing.
Seluruh pihak yang terseret dalam Laporan Polisi ini masih berstatus terlapor dan memiliki hak sanggah sesuai asas praduga tak bersalah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.