Ismet Syah Soroti Kinerja Bea Cukai Kalbar Terkait Dugaan Ekspor Rotan Ilegal
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Koordinator Wilayah Bela Negara Kalimantan dan Nusa Tenggara,
Ismet Syah
, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja
Bea dan Cukai Kalimantan Barat
dalam menangani dugaan kasus ekspor ilegal rotan yang tidak sesuai dokumen.
Ismet menegaskan, pihaknya mendapat amanah dan atensi langsung dari Kementerian Keuangan untuk memantau aktivitas perdagangan, baik domestik maupun internasional.
Pengawasan ini dikhususkan pada kawasan pelabuhan yang berkaitan langsung dengan ekspor-impor dan penerimaan pajak negara.
“Pelabuhan adalah pintu utama ekspor-impor yang berkaitan dengan pajak. Kewenangan pengawasan ada di Bea Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena ini sudah menjadi atensi, maka kami juga memantau kinerja Bea Cukai,” ujarnya di Pontianak, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:
Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Tiongkok, Pangdam XII/Tpr Tegaskan Tak Ada Toleransi
Ia menyoroti kasus pengiriman barang ekspor yang dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tercantum sebagai komoditas kelapa, namun saat dilakukan pemeriksaan fisik justru ditemukan rotan.
Padahal, rotan merupakan hasil hutan ikutan yang pengirimannya diatur secara ketat dan termasuk komoditas yang dilindungi.
“Ini jelas bentuk kamuflase dokumen. Di PEB tertulis kelapa, tetapi isinya rotan. Rotan bernilai ekonomi tinggi dan prosedur pengirimannya tidak mudah. Ini juga bukan kejadian pertama, kasus serupa sudah pernah terjadi sebelumnya,” tegas Ismet.
Menurutnya, jika pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan secara benar dan profesional, maka pengiriman ilegal tersebut tidak mungkin lolos.
Ia menilai sudah ada permainan oknum dalam kasus ini.
“Bukan sekadar indikasi, kami menilai sudah ada permainan. Sesuai atensi Menteri Keuangan, jika ada pejabat Bea Cukai yang terbukti terlibat, harus segera ditindak tegas dan dicopot dari jabatannya,” katanya.
Ismet juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan, tetapi berpotensi sebagai penyelewengan pajak.
Nilai pajak rotan jauh lebih besar dibandingkan komoditas kelapa yang tercantum dalam dokumen ekspor.
Ia mendesak agar Bea Cukai dan Kepolisian, termasuk unit yang menangani kejahatan ekonomi, bekerja secara transparan dan segera menetapkan tersangka.
“Eksportir atau perusahaan pengirim jelas tercantum dalam dokumen, baik CV maupun PT. Seharusnya mudah dilacak. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Ini harus dibuka ke publik agar ada efek jera,” ujarnya.
Bela Negara, lanjut Ismet, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan dibawa ke persidangan. Pihaknya juga mengajak insan pers untuk ikut mengawasi dan mengekspos kasus tersebut agar tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami akan terus memantau dan mengawal. Ini bagian dari komitmen bela negara agar tata kelola pelabuhan dan perdagangan ke depan lebih bersih. Kami juga memantau kasus-kasus lain yang lebih krusial seperti narkoba dan peredaran minuman ilegal,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Ismet mempertanyakan
konsistensi
dan keterbukaan Bea Cukai Kalimantan Barat dengan mengingatkan adanya kasus serupa pada Jumat (16/8/2024) lalu.
Saat itu, Kantor Wilayah Bea Cukai secara tertutup mengamankan delapan kontainer bermuatan rotan di Pelabuhan Dwikora Pontianak yang juga menggunakan dokumen kelapa.
“Ada apa dengan Bea Cukai Kalimantan Barat? Setiap kali ada penindakan barang yang diduga ilegal, mengapa tidak pernah diungkap ke publik siapa pemilik atau pelaku utamanya,” tutup Ismet.
Baca Juga:
Bea Cukai Kalbar Rilis Kasus Penyelundupan Rotan Tanpa Tersangka, GNPK RI Beri Kritik Keras
(Reni)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.