faktakalbar

Istana Nilai Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Adalah Hal Biasa

Penulis: Redaksi Monday, 19 May 2025 📖 1 menit
Istana Nilai Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Adalah Hal Biasa
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kebijakan pengamanan kantor Kejaksaan di daerah oleh prajurit TNI adalah bentuk kerja sama biasa. Hal ini disampaikan Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menanggapi isu yang tengah hangat tersebut. Dia menilai, kebijakan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Markas Besar TNI. Hasan berpendapat kerja sama tersebut bukan dalam rangka kedaruratan. "Ini kan bukan seperti kondisi darurat, kemudian TNI bersenjata lengkap untuk menjaga demo di kejaksaan. Ini MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) untuk pengamanan di dalam kejaksaan. Dan ini biasa saja," kata Hasan di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025. Dia mengatakan kerja sama TNI dan Kejagung dimungkinkan setelah kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Unit kerja yang baru dibentuk 2021 itu bertugas mengorkestrasi penyelesaian tindak pidana koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Namun sikap berbeda disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas. Ia justru khawatir dengan kebijakan pengamanan kantor Kejaksaan oleh prajurit TNI. "Itu tidak proporsional. Itu bukan tugas tentara," kata Busyro. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan merupakan objek vital negara yang sangat strategis. Dia berdalih Undang-Undang TNI membolehkan pemberian bantuan pengamanan oleh prajurit terhadap objek vital strategis tersebut. "Bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik, terhadap aset, gedung," kata Harli. [zul]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK