faktakalbar

Isu Dirut Bank Kalbar Mengundurkan Diri, Berikut Penjelasan Sekda Kalbar

Penulis: Redaksi Friday, 11 April 2025 📖 2 menit
Isu Dirut Bank Kalbar Mengundurkan Diri, Berikut Penjelasan Sekda Kalbar
PONTIANAK – Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar, Rokidi , dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sejak 30 Maret 2025. Alasan pengunduran dirinya disebut karena faktor kesehatan. Namun demikian, hingga kini surat tersebut belum resmi diterima karena masih menunggu keputusan dari Gubernur Kalimantan Barat sebagai pemegang saham pengendali. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025). “Kewenangan untuk menerima atau menolak pengunduran diri komisaris atau setingkat direksi ada di tangan Gubernur selaku pemegang saham pengendali,” kata Harisson. Ia menjelaskan, proses pengunduran diri dari jabatan direksi Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar tidak bisa serta merta langsung berlaku setelah surat diajukan. Prosedur tersebut harus melalui serangkaian tahapan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pembentukan panitia seleksi (pansel), persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pengangkatan pengganti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Jika pengunduran diri diterima oleh Gubernur, pemerintah provinsi ini harus menyiapkan panitia seleksi (pansel) yang akan memilih pengganti direksi untuk diajukan ke OJK, ” jelas Harisson. Mengacu pada Regulasi OJK dan Kemendagri Harisson juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pengunduran diri seorang direksi hanya dapat diterima apabila jumlah direksi tidak berkurang menjadi kurang dari tiga orang. Jika pengunduran Rokidi diterima tanpa adanya pengganti, maka Bank Kalbar hanya akan memiliki dua direksi aktif, yaitu Direktur Kepatuhan dan Direktur Pemasaran, karena saat ini terdapat empat direksi termasuk Dirut. “Kalau dia mengundurkan diri, maka pengunduran dirinya dapat diterima setelah direksi yang baru telah diangkat,” tambahnya. Sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pengunduran diri pejabat di BUMD seperti Bank Kalbar harus melalui tahapan administratif dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur dan OJK. Rokidi Masih Menjabat Sebagai Dirut Bank Kalbar Dengan demikian, Harisson menegaskan bahwa hingga seluruh prosedur pengunduran diri terpenuhi dan direksi pengganti ditetapkan, maka secara resmi Rokidi masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalbar. “Jadi Pak Rokidi sampai sekarang ini masih menjabat sebagai dirut sampai dengan tahapan-tahapan tersebut dilalui,” pungkas Harisson. (Dr/Faktakalbar.id) Baca Juga: Dirut Bank Kalbar Dilantik Sebagai Anggota Pengurus ICMI Kalbar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK