faktakalbar

Isu Penolakan Direspons, Pemkab Kubu Raya Jamin Kelanjutan Pembangunan Gereja

Penulis: Redaksi Friday, 18 July 2025 📖 2 menit
Isu Penolakan Direspons, Pemkab Kubu Raya Jamin Kelanjutan Pembangunan Gereja
Faktakalbar.id, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dalam audiensi terbuka yang digelar di lapangan bersama unsur Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi keagamaan, Rabu (17/7/2025). Baca Juga: Gereja Santa Klara di Kubu Raya Dibobol, Barang Liturgi Hilang Audiensi tersebut digelar sebagai tanggapan atas surat penolakan tertanggal 8 Juli 2025 yang mengatasnamakan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat terhadap pembangunan gereja di wilayah tersebut. Dalam pernyataannya, Bupati Sujiwo menyampaikan tiga poin penting yang menjadi komitmen pemerintah daerah terkait pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur: Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus mengawal proses pembangunan gereja tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para Ketua RT yang menandatangani surat penolakan akan dipanggil untuk diberikan klarifikasi dan pemahaman terkait hak konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga suasana yang kondusif dan tidak terpancing oleh isu provokatif yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama. “Pemerintah hadir bukan hanya sebagai fasilitator, tapi juga sebagai penjamin konstitusi. Kami tidak akan mentolerir tekanan dari pihak mana pun yang ingin mengganggu kebebasan beragama,” tegas Sujiwo. Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kubu Raya, Yohanes Adam Abbah, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah. “Puji Tuhan, hari ini semuanya telah clear. Pemerintah hadir memastikan keadilan dan kebebasan beragama tetap dijaga di bumi Kubu Raya,” ujarnya. Sementara itu, Seskomcab Pemuda Katolik Kubu Raya, Yulius Nerex, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan dialog dalam menyikapi persoalan rumah ibadah. “Negara tidak boleh kalah oleh tekanan intoleransi. Ini bukan hanya soal gereja, tapi soal konstitusi,” katanya. Audiensi yang berlangsung damai ini dihadiri langsung oleh Bupati Kubu Raya, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Ketua FKUB, serta para tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan penolakan rumah ibadah harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan tekanan kelompok tertentu. Baca Juga: Korsleting AC Diduga Picu Kebakaran Gereja ILFC di Kubu Raya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 UUD 1945. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan ketentuan teknis dalam SKB Tiga Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Dengan selesainya polemik ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak persatuan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK