Iwan Darmawan Diduga Terima Sejumlah Uang Dalam Kasus Proyek Air Bersih, Pengacara Siap Gugat Restorative Justice
PONTIANAK
- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek jaringan air bersih PDAM Kubu Raya kembali mendapat sorotan setelah Iwan Darmawan, yang sebelumnya melaporkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, diduga menerima sejumlah uang sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus secara damai.
Ketika dihubungi untuk memberikan konfirmasi mengenai kabar tersebut, Iwan Darmawan tidak memberikan respons apapun, Minggu (18/8).
Pengacara CV Swan, Zahid Johar Awal mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses restorative justice yang dijalankan dalam kasus ini.
“Dan nanti Iwan akan menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Natalria selaku korban. Uray Wisata menyetujui hal tersebut, lantaran takut dijadikan tersangka,” ungkap Zahid.
Zahid juga menambahkan bahwa proses gelar perkara telah dilaksanakan oleh Kasubdit 3 Sahirul Awab dan Heri selaku penyidik pada Jumat pagi.
Hasilnya, perkara tersebut akan dihentikan berdasarkan persetujuan dari Dir Krimum, meskipun belum ada surat resminya. “Maka, atas dasar tersebut kami akan bersurat kepada penyidik, tembusan kepada Kasubdit, Kabag Wassidik, Dirkrimum, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kompolnas, dan instansi lainnya perihal pemberitahuan dan teguran atas restorative justice yang diajukan tersebut karena telah menyalahi aturan hukum yang berlaku,” tegas Zahid.
Zahid menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana, dan penyidik seharusnya mencari kebenaran materiil, bukan hanya kebenaran formil.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil" lanjutnya. (yo)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.