Izin Resmi Kemenkes Tak Cukup, Kerja Sama Layanan Cuci Darah RSUD Landak Digantung BPJS
Faktakalbar.id, LANDAK
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Landak memastikan layanan cuci darah RSUD Landak telah resmi mengantongi izin operasional dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per Senin (30/3/2026).
Meski fasilitas hemodialisa tersebut sudah berstandar nasional dan dinyatakan siap beroperasi, pelayanannya masih terhambat lantaran pihak BPJS Kesehatan belum menyetujui kerja sama penjaminan bagi pasien.
Baca Juga:
Gratis untuk Peserta JKN, Layanan Cuci Darah dan Operasi Ginjal Ditanggung Penuh
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyatakan bahwa seluruh tahapan perizinan ketat dan persiapan teknis peralatan medis telah dilalui dengan baik oleh pihak manajemen rumah sakit.
“Jadi hari ini kami baru saja selesai dilakukan visitasi oleh Kementerian Kesehatan RI dalam rangka perizinan pelayanan unit dialisis atau hemodialisa kita. Dari Kementerian Kesehatan merespon dengan sangat baik, dan kami juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan,” ujar Karolin, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, secara infrastruktur fasilitas dan kesiapan tenaga medis, layanan cuci darah RSUD Landak sudah memenuhi standar kelayakan operasional.
Untuk tahap awal, fasilitas kesehatan ini ditargetkan segera melayani pasien jalur umum sembari menunggu kejelasan proses persetujuan kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Jadi sebenarnya sudah siap untuk beroperasi. Namun sampai hari ini kami belum bisa menjalin kerja sama dengan BPJS. Untuk pasien umum, kami harap dalam waktu dekat sudah bisa kita terima,” kata dia.
Karolin mengungkapkan bahwa mayoritas pasien gagal ginjal yang membutuhkan terapi rutin di daerahnya merupakan peserta jaminan BPJS. Pihaknya sangat berharap kerja sama tersebut dapat segera disetujui agar akses pengobatan menjadi lebih luas dan meringankan beban finansial masyarakat.
Baca Juga:
Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Pontianak Sepanjang 2025, Capai 54 Ribu Kasus
Terkait alasan belum disetujuinya kerja sama oleh BPJS yang mempermasalahkan ketiadaan dokter subspesialis tetap, Pemkab Landak mengklaim telah mengantisipasi hal tersebut dengan mendatangkan dokter penanggung jawab melalui skema dokter tamu.
“Dokter penanggung jawab sudah ada, kita menggunakan sistem dokter tamu, sama seperti rumah sakit lainnya yang belum memiliki dokter subspesialis ginjal hipertensi. Dan itu diperkenankan,” ucap Karolin.
Sebagai langkah solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga telah menyekolahkan dokter spesialis penyakit dalam ke jenjang pendidikan subspesialis.
Di sisi lain, Karolin turut mempertanyakan alasan penolakan dari BPJS, mengingat terbitnya izin dari Kemenkes RI sudah membuktikan bahwa rumah sakit telah memenuhi syarat secara utuh.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, tentu kita tidak akan mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Tapi faktanya izin sudah keluar,” ujarnya.
Bupati Landak tersebut juga menyinggung adanya perbedaan perlakuan regulasi dari pihak BPJS jika dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki kondisi sumber daya medis serupa namun tetap mendapatkan persetujuan operasional.
“Sementara di daerah lain bisa, kenapa di tempat kami tidak bisa? Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Kami berharap ada kejelasan regulasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan,” kata Karolin.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.