faktakalbar

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Benarkah untuk Kesejahteraan Rakyat?

Penulis: Redaksi Thursday, 22 May 2025 📖 2 menit
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Benarkah untuk Kesejahteraan Rakyat?
Faktakalbar id, PONTIANAK - Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digadang-gadang sebagai solusi pertambangan ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) justru memunculkan sejumlah pertanyaan kritis. Program yang akan menjadi percontohan nasional ini dikhawatirkan hanya menjadi "stempel resmi" untuk mengamankan peredaran emas ilegal dari kabupaten lain di Kalbar bagi yang belum memiliki IPR. Kekhawatiran terbesar muncul karena dibalik koperasi-koperasi tambang rakyat, diduga kuat bermain mafia pertambangan dan jaringan perdagangan emas lama. Jika benar, IPR hanya kemudian akan menjadi kamuflase untuk mengalirkan emas ilegal dari wilayah tanpa izin, sekaligus menghindari sanksi hukum. Masalah lain yang mengemuka adalah kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung bertahun-tahun sebelum IPR diterbitkan di areal tersebut. Perhitungan Reklamasi pasca-tambang menjadi tantangan serius karena di IPR tidak mensyaratkan ahli dalam proses perizinannya, sementara pungutan resmi dari IPR dikhawatirkan hanya akan digunakan untuk menutupi kerugian lingkungan yang sudah terjadi di areal tersebut. "Jangan sampai uang pungutan negara yang masuk dari IPR untuk kesejahteraan masyarakat hanya dipakai untuk memperbaiki kerusakan yang dibuat sendiri oleh PETI yang sebelumnya sudah terjadi bertahun-tahun," ungkap ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) M. Rifal ketika dimintai komentarnya oleh Faktakalbar, Rabu (21/5). Sebelumnya Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, telah menyoroti praktik tambang emas ilegal yang merugikan daerah. Dalam pembukaan Pekan Gawai Dayak (20/5), ia mengungkapkan produksi emas tanpa izin di Kalbar bisa mencapai hampir 1 ton per hari. "Saya bicara pakai data. Ada yang beli 3 kg, 4 kg, bahkan 10 kg sehari. Jika dihitung dari Kapuas Hulu sampai Ketapang, hasilnya fantastis. Tapi kemana itu semua? Lenyap. Tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Krisantus. Krisantus memastikan bahwa regulasi IPR telah 80% rampung dan sedang diproses untuk segera disahkan. Pemerintah daerah juga sedang memetakan wilayah pertambangan rakyat sebelum izin resmi diberikan. "Kita sudah susun regulasi, nanti akan dipetakan wilayahnya, baru IPR bisa dikeluarkan," ujarnya. Namun, masyarakat masih menunggu bukti konkret: akankah IPR benar-benar mensejahterakan rakyat, atau hanya menjadi alat legalisasi tambang ilegal yang dikendalikan mafia. (Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK