Jadi Tersangka ITE, Nasib Konten Kreator Riezky Kabah Kini di Tangan Kejaksaan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Penanganan kasus hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret nama tersangka RK memasuki babak baru.
Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)
Polda Kalimantan Barat
secara resmi melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Baca Juga:
TikToker Rizky Kabah Ditangkap Polda Kalbar, Sempat Unggah Story ‘Hot News Will Begin’
Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/11/2025). Langkah ini menandai bahwa proses penyidikan di kepolisian telah rampung dan kasus siap untuk disidangkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengonfirmasi perkembangan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” jelas Kombes Pol Bayu Suseno, Kamis (27/11/2025).
Kasus yang menjerat RK ini sempat menyita perhatian publik secara luas di Kalimantan Barat.
Hal ini dikarenakan konten yang disebarkan oleh tersangka dinilai memuat unsur kasus ujaran kebencian SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang secara spesifik ditujukan kepada etnis Dayak.
Baca Juga:
Setelah Dua Kali Mangkir, Polda Kalbar Akhirnya Jemput Paksa Rizky Kabah
Tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE yang berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat.
Menyikapi sensitivitas isu ini, Kombes Pol Bayu Suseno mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi berlebihan, dan menghormati jalannya proses peradilan.
“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” ujarnya mengingatkan.
Setelah proses pelimpahan tahap dua ini selesai, wewenang penanganan perkara kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU akan segera menyusun surat dakwaan guna mempersiapkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak.
Bayu menambahkan bahwa jadwal sidang perdana diperkirakan akan berlangsung dalam waktu dekat. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal transparansi kasus ini hingga putusan pengadilan.
“Kasus RK mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum,” pungkasnya.
Baca Juga:
Kasus Penghinaan Suku Dayak oleh Rizky Kabah Naik Tahap Penyidikan
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.