Jaga Hutan dari Kebakaran, Warga Simpang Hilir Latihan Khusus Bareng PT Mayawana Persada
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA
– Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (
Karhutla
),
PT Mayawana Persada
melatih sepuluh relawan Masyarakat Peduli Api (
MPA
) di
Desa Sungai Mata-Mata
, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara, Jumat (12/9/2025).
Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Desa Sungai Mata-Mata, Camat Simpang Hilir,
KPH Kayong
, Danramil Simpang Hilir, Polsek Simpang Hilir, dan Wakil Ketua
DPRD
Kayong Utara.
Selain memberi pelatihan,
PT Mayawana Persada
juga menyerahkan bantuan berupa seperangkat alat pemadam kebakaran seperti mesin pompa jinjing, selang hisap, dan
nozzle
.
Kepala Desa
Sungai Mata-Mata
, Kartini, menyambut baik kegiatan pelatihan
Karhutla
yang dilakukan
PT Mayawana Persada
.
Baca Juga:
Inovasi Tata Kelola Air PT Mayawana Persada Jaga Kelembapan Gambut di Areal Bernilai Konservasi Tinggi
Menurut
Kartini
, potensi
Karhutla
di daerahnya cukup tinggi.
“Mudah-mudahan dengan adanya relawan MPA yang dilatih PT Mayawana Persada, Karhutla di daerah kami bisa dicegah, atau berkurang, syukur-syukur hilang sama sekali,” kata Kartini.
Ketua MPA Desa Sungai Mata-Mata,
Raden Japarani
, mengaku bangga bisa menjadi bagian dari relawan. Raden mengatakan, tidak ada paksaan atau iming-iming apa pun yang membuatnya bergabung.
“Saya jadi relawan MPA murni panggilan hati dan rasa peduli saya terhadap tingginya tingkat Karhutla di desa kami. Begitu juga dengan teman-teman yang lain. Semuanya murni panggilan hati untuk bergabung dalam MPA,” jelas Raden.
Baca Juga:
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wabup Kayong Utara Apresiasi Kontribusi Pengajar Muda
Humas
PT Mayawana Persada
,
Yohanes Supriyadi
, mengatakan bahwa relawan
MPA
akan mendapat bimbingan serta panduan dari perusahaan jika mengalami kesulitan dalam bertugas.
“Yang jelas dengan dibentuknya relawan MPA, kami berharap tingkat kesadaran di masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Sehingga nanti tidak ada lagi warga yang membakar lahan di luar prosedur atau aturan saat membuka berladang,” ujar Yohanes.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.