faktakalbar

Jaga Kelestarian dan Ekonomi, KKP-DPR RI Edukasi Pelaku Usaha Budidaya Ikan Arwana di Kalbar

Penulis: Redaksi Wednesday, 01 October 2025 📖 2 menit
Jaga Kelestarian dan Ekonomi, KKP-DPR RI Edukasi Pelaku Usaha Budidaya Ikan Arwana di Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) bersama Komisi IV DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Pontianak, untuk menyasar para pelaku usaha perikanan. Fokus utama kunjungan pada Selasa (30/9/2025) ini adalah memberikan edukasi kepatuhan terhadap regulasi dalam kegiatan budidaya dan perdagangan ikan arwana. Baca Juga: KKP Dukung Kontes Arwana ACP Cup 2 2025, Dorong Konservasi dan Pasar Global Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, yang hadir bersama Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono. Kunjungan ini dinilai strategis, mengingat Kalimantan Barat merupakan produsen utama ikan hias arwana yang menjadi komoditas ekspor unggulan bernilai ekonomi tinggi. Siti Hediati Soeharto menekankan pentingnya keseimbangan antara perputaran ekonomi dan ketaatan pada hukum. Menurutnya, industri arwana memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian lokal. “Perdagangan ikan arwana memiliki multiplier effect ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat, sehingga kegiatan budidaya dan perdagangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” ujar Siti Hediati Soeharto. Meskipun menjadi penyumbang devisa negara, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Padahal, ikan arwana memiliki status perlindungan internasional yang ketat. Baca Juga: Penangkaran Arwana Di Desa Limbung Ilegal, Harus Disanksi Hukum ! Direktur Jenderal PSDKP, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa ikan arwana adalah kekayaan hayati Indonesia yang harus dijaga kelestariannya. Statusnya sebagai Appendix I CITES sejak tahun 1975 menunjukkan tingkat kerentanannya di alam liar. “Ikan hias arwana merupakan jenis ikan hias yang dilindungi dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975. Ini adalah kekayaan kita, sehingga para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan agar ke depan ikan ini tidak punah,” tegas Ipunk saat berinteraksi langsung dengan pelaku usaha budidaya ikan arwana. Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa pendekatan KKP tidak semata-mata penindakan, melainkan mengutamakan langkah-langkah preventif. Edukasi dan penyadartahuan menjadi garda terdepan untuk membangun kepatuhan dari para pelaku usaha. “Kami di PSDKP mengedepankan pencegahan, yaitu dengan memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha. Dengan mengetahui, maka pelaku usaha akan patuh,” jelasnya. Melalui sinergi antara KKP dan DPR RI ini, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis budidaya ikan arwana secara berkelanjutan, memastikan kelestarian spesies tetap terjaga, sekaligus menjaga roda ekonomi masyarakat agar terus berputar. Baca Juga: Ini yang Dilakukan BPSPL Pontianak Menjaga Arwana Sang Komoditi Ekspor (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK