Jaksa Bacakan Dakwaan 4 Terdakwa, Satu Koruptor Waterfront Sambas Belum Dituntut karena Alasan Sakit
FAKTA KALBAR
- Sidang perkara kasus korupsi Waterfront Sambas dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada empat terdakwa, yakni Jumadi, Marselinus, Hermansyah dan Erwin Supriadi berlangsung pada Senin 8 Juli 2024 sore.
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Suhaidi belum dituntut oleh JPU karena hingga saat ini belum diperiksa, dan selalu tidak hadir dipersidangan dengan alasan sakit.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Amirudin dihadapan majelis hakim, terdakwa Erwin Supriadi, Hermansyah dan Marselinus dituntut selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Sedangkan, terdakwa Jumadi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan ke 1 subsidair.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa selama 3 tahun dan 1 terdakwa 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 215.529.161,534, jika dalam 1 bulan tidak dibayarkan, maka JPU berhak menyita harta benda terdakwa dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi maka ditambah subsidair 1 tahun 6 bulan penjara," kata Amirudin saat membacakan tuntutan.
Atas tuntutan yang dibacakan tersebut, kuasa hukum para terdakwa meminta untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan sanggahan selama 2 minggu.
Usai persidangan, JPU Amirudin mengatakan, tuntutan tersebut disampaikan sesuai petunjuk pimpinan, dan sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa.
"Tadi ada perbedaan tuntutan, yang tiga terdakwa sama, dan satunya lagi lebih ringan," ujar dia.
Kenapa bisa demikian? Karena terdakwa yang dituntut lebih ringan ini telah mengembalikan atau menitipkan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
"Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan. Kemudian, sesuai dengan petunjuk bahwa uang pengganti yang dititipkan itulah dikurangkan dengan masa pidana yang akan dijalankan terdakwa," jelas dia.
Menyoroti permintaan kuasa hukum para terdakwa yang meminta waktu selama dua minggu untuk menyiapkan pledoi. Menurut Amirudin, permintaan tersebut terlalu lama.
"Saya rasa permintaan menyiapkan pembelaan itu terlalu lama bagi penasehat hukum. Tapi, karena hakim sudah memutuskan, jadi kita mengikuti saja," ujarnya.
Ketika ditanya tentang ketidakhadiran terdakwa Suhaidi dalam persidangan. Amirudin menjelaskan, karena ada penetapan dari hakim yang menyatakan bahwa terdakwa saat ini masih sakit.
"Suhaidi diketahui melakukan operasi transplantasi ginjal. Kemudian melalui kuasa hukumnya, terdakwa meminta izin kepada hakim, dan hakim mengeluarkan penetapan," ujar dia.
Penetapan tersebut berlaku sampai Suhaidi benar-benar sembuh, sehingga terdakwa dapat mengikuti proses persidangan.
"Nah ini masalah kemanusiaan, dan keselamatan jiwa tadi, dan melalui kuasa hukumnya Suhaidi mengajukan izin. Kemudian hakim memberikan penetapan," ujarnya.
Selain itu, ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Ia menjelaskan, bisa saja hal itu terjadi, asalkan ada ditemukan bukti baru di dalam fakta persidangan.
"Jika nantinya ada fakta-fakta atau temuan-temuan lain di dalam persidangan bisa saja nantinya untuk pengembangan selanjutnya," pungkas dia.
Disisi lain, Mahludayan, kuasa hukum terdakwa Jumadi mengatakan, pihaknya meminta waktu selama dua minggu, karena ini perkara besar yang mendapat apresiasi dan perhatian dari masyarakat, khususnya masyarakat Sambas.
"Kita akan susun pembelaan dalam 2 minggu ke depan. Mudah-mudahan dengan pembelaan ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait dengan tuntutan yang dibacakan JPU tadi 1 tahun 6 bulan, ditambah dengan uang pengganti sebesar Rp215 juta yang harus diselesaikan dalam waktu 1 bulan, dan kalau tidak dilunaskan akan ditambah dengan kurungan 9 bulan," ujar dia
Terdakwa Jumadi, kata dia, tadi seperti tuntutan yang dibacakan oleh JPU telah menitipkan uang sebesar Rp200 juta, jadi kekurangannya tinggal Rp15 juta.
"Kita tunggu putusannya nanti seperti apa. Terlebih dahulu diawali dengan pembelaan Kami sebagai penasehat hukum maupun pembelaan tertulis dari terdakwa sendiri," jelas dia.
Adapun, sidang perkara korupsi Waterfront Sambas untuk agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari para terdakwa.
Sekedar informasi, kasus korupsi renovasi kawasan Waterfront Sambas pada Dinas PUPR Kalbar tahun anggaran 2022 terkuak, ketika penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar menemukan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,8 miliar dari total pagu anggaran sekitar Rp8 miliar yang dikucurkan pemerintah.
Proyek Waterfront Sambas tersebut dilaksanakan oleh Suhaidi dengan meminjam CV. Zee Indo Artha yang merupakan perusahaan milik terdakwa Hermansyah.
Dalam perusahaan tersebut, Hermansyah bertindak sebagai direktur di perusahaan yang menandatangani dokumen kontrak terkait dengan pekerjaan renovasi Waterfront Sambas.
Berdasarkan informasi yang diterima tim redaksi, terdakwa Hermansyah telah mengirimkan surat pemberitahuan tentang fakta-fakta persidangan di lapangan kepada Kejati Kalbar pada Jumat 28 Juni 2024 lalu.
Adapun kesimpulan dari 9 poin yang disampaikan adalah adanya kesepakatan peminjaman bendara CV. Zee Indo Artha antara terdakwa Hermansyah dan Suhaidi yang ditandatangani bersama.
Dalam kesepakatan peminjaman bendera, Hermansyah hanya menandatangani berkas-berkas perusahaan, seperti dokumen-dokumen kontrak terkait pekerjaan Waterfront Sambas.
Sementara, Suhaidi mengurusi semua pekerjaan di lapangan dari mulai pendanaan terkait pengadaan barang-barang pekerjaan, peminjaman alat berat seperti eksavator, crane, ponton dan sebagainya. Metode kerja sampai ke hal-hal teknis lainnya, seperti penunjukan site manager dan tukang-tukang yang bekerja di lapangan menjadi tanggung jawab Suhaidi sebagai peminjam perusahaan.
Persoalan peminjaman bendera perusahaan dengan kesepakatan antara peminjam Suhaidi dan pemilik Hermansyah ini pun kemudian disoroti oleh pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar Herman Hofi Munawar.
Herman berpendapat, ketika seseorang menggunakan perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek, dan apabila telah ada kesepakatan bersama secara tertulis, bahwa pengerjaan proyek tersebut tanggung jawab peminjam, maka direktur perusahaan tidak bisa diproses hukum.
"Jadi cukup di bawah tangan saja, dan tidak mesti ke notaris, pernyataan kesepakatan meminjam perusahaan. Orang yang meminjam perusahaan menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap persoalan-persoalan yang terjadi dalam proses pekerjaan, selama ia menggunakan perusahaan yang dipinjam, maka pemilik perusahaan tidak bisa dipidana," ujar dia belum lama ini.
Sehingga tidak dibenarkan apabila pemilik maupun direktur perusahaan yang dipinjam tersebut dijadikan sebagai tersangka, dan kemudian ditahan. Ia mengatakan, karena tanggung jawab hukumnya ada pada pengguna perusahaan.
Terkecuali, kata dia, kalau memang tidak ada bukti-bukti maupun surat perjanjian, berarti yang terjerat proses hukumnya adalah pemilik perusahaan. Jadi, pemilik perusahaanlah yang bertanggung jawab penuh.
Selain itu, dosen senior di Universitas Panca Bhakti Pontianak ini juga menyoroti ketidakhadiran Suhaidi saat sidang awal hingga sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Menurut dia, proses hukum kasus korupsi Waterfront Sambas terkesan tidak terbuka, dan ada yang ditutup-tutupi.
Proses hukum ini memerlukan transparansi karena ini persoalan publik, maka ketika ada terdakwa tidak ditahan, mestinya disampaikan juga ke publik mengapa terjadi seperti demikian.
"Apakah betul yang bersangkutan sakit? Kalau memang sakit harus jelas, sakit seperti apa. Harus jelas juga, seperti ada surat-surat dari dokter yang menunjukan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar tidak bisa menghadiri persidangan," ujar dia.
Ini sangat tidak adil ketika empat terdakwa tersebut disidangkan dan ditahan. Sementara, kata Herman, satu orangnya lagi dibiarkan saja berada di rumah, tanpa ada penjelasan yang kongkret.
Sehingga, wajar apabila publik mempertanyakan mengapa bisa terjadi seperti demikian, karena ini adalah persoalan keadilan yang sebetulnya harus dipahami oleh jaksa penuntut umum (JPU).***
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.