Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto Kristiyanto, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
Faktakalbar.id, JAKARTA –
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
JPU KPK
) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku
Permintaan ini disampaikan jaksa saat membacakan replik pada sidang lanjutan, Senin (14/7/2025). Jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025, dan nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa pihaknya memohon majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan pidana tersebut.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan,” lanjutnya.
Dalam dakwaan, Hasto disebut tidak sendiri, ia diduga bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang juga berasal dari internal PDIP.
Baca Juga:
Sidang Kasus Suap: Hasto Kristiyanto Siapkan Pleidoi Dengan Bantuan AI
Keempatnya disebut telah menyadari bahwa perbuatan mereka melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya secara bersama dan terorganisir.
“Bahwa terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah melakukan kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut perbuatan itu termasuk dalam bentuk tindak pidana berlanjut, karena dilakukan secara sistematis dan saling berbagi peran.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa mereka memberikan uang secara bertahap dengan total sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga:
Keluar Ruangan Kenakan Rompi Orange, KPK Beberkan Alasan di Balik Penahanan Hasto
Perbuatan ini menurut jaksa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, yakni mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi,” tegas jaksa.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga:
Hasto Bungkam Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Yang memberatkan adalah sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.