faktakalbar

Jaksa Minta Advokat dan Dosen UI Kasus Suap CPO Dipecat Secara Tidak Hormat

Penulis: Redaksi Thursday, 19 February 2026 📖 1 menit
Jaksa Minta Advokat dan Dosen UI Kasus Suap CPO Dipecat Secara Tidak Hormat
Faktakalbar.id, JAKARTA – Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi administratif berat terhadap terdakwa kasus suap hakim korupsi ekspor minyak sawit. Jaksa mendesak agar organisasi advokat memberhentikan Junaedi Saibih dan Ariyanto, serta meminta Universitas Indonesia (UI) memecat Junaedi dari jabatannya sebagai dosen. Baca Juga: Tuntutan Kasus Korupsi CPO: Penyuap Hakim Terancam 17 Tahun Penjara Langkah ini diambil karena keterlibatan mereka dalam Kasus Suap Hakim CPO dinilai telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat serta akademisi. Junaedi yang merupakan seorang pendidik dituntut hukuman 9 tahun penjara, sementara Ariyanto dituntut hukuman paling tinggi yakni 17 tahun penjara. Pelanggaran Etika dan Harkat Profesi Jaksa penuntut umum Syamsul Bahri Siregar menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Khusus untuk Junaedi, statusnya sebagai dosen di universitas ternama menjadi poin yang sangat disayangkan karena seharusnya memberikan contoh integritas. "Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Syamsul Bahri Siregar. Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menekankan bahwa advokat seharusnya menjadi benteng hukum, bukan justru menjadi jembatan untuk melakukan praktik suap demi mengondisikan putusan pengadilan. Penyitaan Aset dan TPPU Dalam perkara Kasus Suap Hakim CPO ini, jaksa juga menyoroti adanya aliran dana pencucian uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp28 miliar serta biaya jasa hukum atau legal fee sebanyak Rp24,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional guna memenangkan perkara korupsi minyak sawit mentah. Baca Juga: Di Hadapan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Aset Korupsi CPO Senilai Rp 13 Triliun Hukuman administratif berupa pemberhentian tetap dari profesi advokat dan dosen diharapkan menjadi peringatan keras bagi para praktisi hukum lainnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan ini sebelum menjatuhkan vonis final terhadap ketiga terdakwa yang dinilai telah menikmati hasil tindak pidana suap tersebut. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK