faktakalbar

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Aliran Dana Rp809 Miliar Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Penulis: Redaksi Wednesday, 17 December 2025 📖 2 menit
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Aliran Dana Rp809 Miliar Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Faktakalbar.id, JAKARTA – Nama Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan digitalisasi pendidikan. Baca Juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Yakin Nadiem Makarim Tak Terseret Kasus Google Cloud Kemendikbud Fakta hukum tersebut diungkapkan oleh JPU dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Dalam dakwaannya, Jaksa merinci asal-usul uang yang diduga mengalir ke kantong Nadiem. Dana tersebut dikaitkan dengan investasi perusahaan teknologi raksasa, Google, ke perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem. "Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025). Aliran Dana Investasi JPU mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google yang nilainya mencapai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Indikasi penerimaan ini, menurut Jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya lonjakan perolehan harta jenis surat berharga dengan nilai total mencapai Rp5,59 triliun. Baca Juga: Palu Hakim Hancurkan Perlawanan Nadiem, Status Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T Sah! Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tersebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata pada program digitalisasi pendidikan. Para terdakwa, bersama Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Modus yang dilakukan antara lain melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa perencanaan yang sesuai prinsip pengadaan. Selain itu, proses pengadaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dilakukan tanpa evaluasi harga yang wajar dan tidak didukung referensi harga yang valid. Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Sidang Nadiem Ditunda Meski namanya disebut dalam dakwaan, sidang pembacaan dakwaan khusus untuk Nadiem Makarim baru dijadwalkan ulang pada Selasa (23/7). Penundaan ini dilakukan karena majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran (penangguhan penahanan sementara) lantaran mantan Mendikbudristek tersebut masih dalam keadaan sakit. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK