Jamkrindo-Kejagung Berkolaborasi: Pelaku Pidana Kerja Sosial Dididik Jadi Wirausaha
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Penerapan keadilan restoratif (
restorative justice
) di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru.
Tidak hanya berfokus pada pemulihan hubungan sosial, para pelaku pidana kerja sosial kini juga dibekali keterampilan ekonomi agar dapat mandiri.
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperkuat ekosistem tersebut melalui pelatihan kewirausahaan.
Kolaborasi ini diresmikan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan Pemprov Kalbar, serta kerja sama Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar di Pontianak, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga:
Kejar Uang Pengganti Rp 14 Miliar, Kejati Kalbar Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Wendy alias Asia
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan
alternatif
pemidanaan di luar penjara. Model ini bertujuan membina pelaku tanpa unsur paksaan maupun komersialisasi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan," ujar Hari.
Mendukung konsep pemulihan tersebut, Jamkrindo memberikan intervensi berupa pelatihan keterampilan kerja.
Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo, menyatakan bahwa dukungan ini bertujuan agar para pelaku memiliki bekal produktif (
hard skill
) saat kembali bersosialisasi di masyarakat.
"Ada sejumlah pelatihan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ yang telah kami lakukan, antara lain pelatihan usaha
laundry
sepatu, pembuatan parfum
laundry
, hingga pembuatan
Eau de Parfum
(EDP)," kata Kisworo.
Selain pelatihan teknis, Jamkrindo juga memberikan pendampingan usaha sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Program ini dinilai selaras dengan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Di sisi lain, Jamkrindo turut menegaskan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur daerah di Kalimantan Barat.
Melalui produk penjaminan
surety bond
, Jamkrindo berupaya memastikan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan, tepat waktu, dan sesuai regulasi LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
"Ini memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kalbar yang
inklusif
," tambah Kisworo.
Baca Juga:
Songsong Regulasi Baru, Kejati Kalbar Perkuat Kompetensi Jaksa Tangani Pidana Konservasi
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.