Jampidum Setujui Damai: Kasus Pencuri Sepeda di Singkawang dan Penipu Tanah di Sintang Dihentikan
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
Kejaksaan Agung RI
menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana umum di Kalimantan Barat melalui mekanisme Keadilan Restoratif (
Restorative Justice
).
Persetujuan ini diberikan setelah Kejati Kalbar melakukan ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Kajati Kalbar,
Emilwan Ridwan
, Senin (17/11/25).
Baca Juga:
Usut Korupsi Hibah GKE Petra, Kejati Geledah Rumah Tersangka HN di Pontianak
Dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah kasus pencurian sepeda di Singkawang dengan tersangka Bong Tjie Kian alias Akhian (disangka Pasal 362 KUHP).
Perkara kedua adalah kasus penipuan terkait penjualan tanah di Sintang dengan tersangka Diki Santoso alias Patkay (disangka Pasal 378 KUHP).
Jampidum menyetujui penghentian dua perkara tersebut setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
Syarat utamanya adalah telah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang difasilitasi oleh Kejaksaan.
Kedua perkara dihentikan setelah melalui proses perdamaian yang melibatkan tersangka, korban, keluarga masing-masing, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dengan pendampingan Jaksa Fasilitator RJ.
Sesjampidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang humanis, tanpa mengabaikan kepentingan dan rasa keadilan korban.
Baca Juga:
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah: PMII Kalbar Menggugat Kejati, Desak Kejelasan Status Hukum Gubernur Kalbar
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa RJ adalah langkah maju dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum secara cepat, efisien, dan berkeadilan.
“Pendekatan keadilan restoratif adalah ruang untuk memulihkan hubungan dan menegaskan tanggung jawab pelaku, tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini merupakan wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan sesuai nilai-nilai masyarakat kita,”
ujar Emilwan.
Keputusan penghentian penuntutan ini telah sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada pemulihan kerugian serta perdamaian.
(ra)
Tag:
#Kejaksaan Agung
#Restorative Justice
#kejati kalbar
#Tanggap Darurat
#Penghentian Penuntutan
#Penyelesaian Perkara
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.