faktakalbar

Jangan Asal 'Teken', Ini 5 Bacaan yang Wajib Dibaca Pejabat Sebelum Obral Izin Tambang

Penulis: Redaksi Friday, 05 December 2025 📖 2 menit
Jangan Asal 'Teken', Ini 5 Bacaan yang Wajib Dibaca Pejabat Sebelum Obral Izin Tambang
Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Menjadi pejabat publik bukan sekadar soal mengejar target investasi atau pertumbuhan ekonomi di atas kertas. Ada tanggung jawab moral besar di setiap goresan tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sering kali, kebijakan yang diambil dari balik meja kerja yang nyaman terasa berjarak dengan realitas kehancuran ekologis di lapangan. Jangan sampai publik menilai para pemangku kebijakan mengalami "kebutaan literasi" terhadap dampak jangka panjang keputusan mereka. Baca Juga:  Gajian Tiba? Traktir Imajinasi Anda dengan 4 Buku Berkualitas Ini Agar kebijakan tidak sekadar melegalkan kerusakan, dan nurani tidak tumpul oleh angka-angka profit semu, ada baiknya para pejabat meluangkan waktu sejenak. Anggaplah ini sebagai reality check intelektual . Berikut adalah 5 rekomendasi buku yang "wajib" dibaca pemerintah agar tidak gagal paham dalam mengelola kekayaan alam: 1. "Oligarki" – Vedi R. Hadiz & Richard Robison Buku ini adalah cermin kejujuran akademik yang mungkin terasa pahit bagi sebagian politisi. Penulisnya membedah secara tajam bagaimana relasi kuasa antara penguasa dan pengusaha (oligark) sering kali membajak sistem demokrasi kita. Membaca buku ini penting agar pejabat bisa berefleksi: apakah kebijakan yang dibuat benar-benar murni untuk kepentingan rakyat, atau tersandera oleh kepentingan segelintir penyandang dana? Buku ini membantu membedakan mana pengabdian, mana perhambaan pada modal. 2. "Politik Hukum Pertambangan Indonesia" – Dr. Ahmad Redi Tidak perlu menjadi pakar hukum untuk memahami esensi buku ini. Ahmad Redi menelaah carut-marut tata kelola regulasi tambang yang sering kali "ditekuk" demi memuluskan proyek ekstraktif. Buku ini mengingatkan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan, bukan alat justifikasi untuk eksploitasi yang merusak. Pejabat perlu membaca ini agar tidak terjebak dalam pola pikir "yang penting legal", padahal secara etika dan konstitusi sangat bermasalah. 3. Seri Investigasi Tempo: "Lingkaran Setan Tambang & Energi" Jika data statistik dirasa terlalu abstrak, bacalah kumpulan laporan investigasi jurnalistik ini. Narasi di dalamnya menyajikan fakta lapangan yang tak terbantahkan: lubang tambang yang merenggut nyawa anak-anak, kerusakan bentang alam permanen, hingga aliran dana gelap. Buku ini adalah "rapor merah" pengelolaan sumber daya alam. Membacanya akan membuka mata bahwa "harta karun" yang sering dibanggakan dalam pidato kenegaraan ternyata menyisakan jejak derita bagi warga lokal di Kalimantan hingga Sumatera. 4. "Berebut Hutan Siberut" – Darmanto Buku etnografi ini mengajak pembaca turun dari menara gading kekuasaan. Penulis menggambarkan perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup mereka dari ekspansi korporasi. Pejabat wajib membaca ini untuk memvalidasi perspektif bahwa bagi warga lokal, hutan adalah identitas dan sumber kehidupan, bukan sekadar aset komoditas di atas peta. Ini adalah bacaan wajib untuk mengasah kembali empati yang mungkin terkikis oleh birokrasi. 5. UUD 1945 (Pasal 33 Ayat 3) Ini adalah bacaan paling mendasar, namun sering kali paling diabaikan esensinya. Bunyinya tegas: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Garis bawahi frasa kemakmuran rakyat , bukan kemakmuran investor atau lingkaran kekuasaan. Jika amanat konstitusi yang fundamental ini saja gagal dihayati, maka ribuan buku teori lainnya tak akan berguna. Baca Juga:  Bukan Sekadar Motivasi, Ini 5 Buku Wajib Baca bagi Gen Z untuk Memperluas Cara Pandang Dunia (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK