faktakalbar

Jangan Sampai Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per April 2026

Penulis: Redaksi Monday, 06 April 2026 📖 2 menit
Jangan Sampai Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per April 2026
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan memang memberikan rasa tenang saat membutuhkan layanan medis. Melalui sistem jaminan sosial nasional ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai tindakan pengobatan secara gratis, mulai dari pemeriksaan rutin hingga tindakan bedah yang berbiaya mahal. Namun, penting bagi Anda untuk memahami bahwa jaminan ini memiliki batasan. Tidak semua jenis tindakan bedah bisa diklaim menggunakan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) . Baca Juga:  Izin Resmi Kemenkes Tak Cukup, Kerja Sama Layanan Cuci Darah RSUD Landak Digantung BPJS Jika tidak jeli, Anda mungkin harus merogoh kocek pribadi untuk prosedur tertentu yang tidak masuk dalam cakupan layanan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan: 1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan Tindakan operasi yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas biasanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan menjadi ranah Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan koordinasi manfaat. 2. Operasi Kosmetika atau Estetika Semua jenis operasi yang bertujuan untuk kecantikan atau memperbaiki penampilan dan tidak bersifat membahayakan kesehatan (seperti operasi hidung untuk estetika atau sedot lemak) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasien. 3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya operasi yang disebabkan oleh tindakan sengaja melukai diri sendiri, ketidaktelitian, atau kecerobohan yang mengakibatkan luka serius. 4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri Layanan BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama. Segala bentuk tindakan operasi di luar negeri berada di luar jangkauan penjaminan. 5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur Jika pasien melakukan operasi atas keinginan sendiri tanpa surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama atau tidak mengikuti alur birokrasi yang ditetapkan, maka klaim biaya akan otomatis ditolak. Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Meskipun ada batasan, Anda tidak perlu khawatir karena mayoritas operasi medis yang bersifat darurat atau pengobatan tetap ditanggung, antara lain: Operasi Jantung, Kanker, dan Tumor. Operasi Caesar, Kista, dan Miom. Operasi Usus Buntu, Batu Empedu, dan Amandel. Operasi Katarak, Hernia, hingga Penggantian Sendi Lutut. Untuk mendapatkan layanan ini, pastikan Anda membawa kartu kepesertaan yang aktif, surat rujukan dari puskesmas/klinik, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan. Baca Juga:  Cek 144 Penyakit yang BPJS Kesehatan Tanggung (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK