faktakalbar

Janjian Lewat Instagram, Aksi Tawuran 8 Remaja di Pontianak Barat Digagalkan Polisi

Penulis: Redaksi Tuesday, 06 January 2026 📖 2 menit
Janjian Lewat Instagram, Aksi Tawuran 8 Remaja di Pontianak Barat Digagalkan Polisi
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat  menggagalkan rencana aksi tawuran antar kelompok remaja di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Senin (5/1/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan delapan orang remaja. Baca Juga: Isak Tangis Warnai Penyerahan 27 Remaja Hendak Tawuran, Polisi Beri Sanksi Cukur Rambut dan Tilang Pengamanan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi titik kumpul, yakni di Jalan Jeranding dan kawasan Perumnas 2, Kecamatan Pontianak Barat. Dari delapan remaja yang diamankan, sebagian diketahui masih berstatus sebagai pelajar, sementara sebagian lainnya sudah putus sekolah. Terprovokasi Media Sosial Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, para remaja ini diduga kuat telah menyusun rencana untuk menyerang kelompok lain. Polisi menemukan fakta bahwa pemicu rencana aksi tawuran ini bermula dari interaksi di dunia maya. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui adanya komunikasi antar kelompok melalui media sosial Instagram,” ujar Ipda Alvon saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026). Sita Senjata Tajam Arit Panjang Dugaan polisi bahwa kelompok ini akan melakukan tindak kekerasan diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berbahaya di lokasi kejadian. Petugas menyita dua bilah senjata tajam jenis arit panjang yang diduga kuat dipersiapkan sebagai alat untuk menyerang lawan. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik para remaja tersebut. Saat ini, seluruh remaja beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk kepentingan penyelidikan dan pendataan lebih lanjut. Baca Juga: Jalani Pembinaan, 27 Remaja Diduga Pelaku Tawuran Diserahkan ke KPAD Pontianak Libatkan KPAD dan Orang Tua Terkait penanganan hukum, Ipda Alvon menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan langkah pembinaan mengingat usia para pelaku yang masih belia. Polsek Pontianak Barat akan memanggil orang tua atau wali dari masing-masing remaja untuk diberikan imbauan khusus. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Selain itu, kepolisian juga menggandeng lembaga perlindungan anak untuk proses pendampingan mental. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak untuk pembinaan lebih lanjut,” jelas Alvon. Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Peran aktif keluarga dan lingkungan sangat vital untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi tawuran maupun aktivitas negatif lain yang membahayakan nyawa. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK