faktakalbar

Jejak Sudewo di Komisi V DPR Kembali Diusut KPK Lewat Kasus Korupsi DJKA

Penulis: Redaksi Wednesday, 27 August 2025 📖 2 menit
Jejak Sudewo di Komisi V DPR Kembali Diusut KPK Lewat Kasus Korupsi DJKA
Faktakalbar.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada hari ini, Rabu (27/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya untuk wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan. Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Dilempari Botol Saat Temui Massa, Permintaan Maaf Tak Meredakan Situasi Kasus ini menyeret nama Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra, saat dirinya masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Penjadwalan ulang pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Sudewo sendiri setelah sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan hari Jumat (22/8/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal tersebut dan menyatakan keyakinannya bahwa Sudewo akan kooperatif. “Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut. Jadi, kita bersabar. Kita sama-sama tunggu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025). KPK meyakini Sudewo akan memenuhi panggilan kali ini, mengingat penjadwalan tersebut merupakan inisiatif dari yang bersangkutan. “Kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” tambah Budi. Meskipun materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik belum diungkap secara detail, kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan. Dalam penanganan kasus suap terkait proyek di DJKA Kemenhub, KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari Sudewo. Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Resmi Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Uang Warga Akan Dikembalikan Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo yang dihadirkan sebagai saksi mengklaim bahwa uang tersebut adalah sumber yang sah. Ia menyebut uang tersebut merupakan gabungan dari gajinya sebagai anggota DPR dan hasil usahanya. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Menanggapi dinamika kasus korupsi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak serta-merta menghapus tindak pidananya. Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Solo Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Proses hukum atas dugaan Bupati Pati diperiksa KPK akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK