faktakalbar

Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Status Tersangka Ketua Bawaslu Pontianak Dibatalkan

Penulis: Redaksi Saturday, 18 April 2026 📖 2 menit
Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Status Tersangka Ketua Bawaslu Pontianak Dibatalkan
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menjelang sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin mendatang, tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan, mendesak agar status tersangka yang disematkan kepada kliennya segera dibatalkan. Langkah ini diambil setelah pihak kuasa hukum menilai tidak ada bukti kuat yang memenuhi unsur pidana selama jalannya rangkaian persidangan. Mereka menyebut penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masalah yang sejatinya bersifat administratif. Kuasa hukum Ridwan, Rusliadi, pada Sabtu (17/4) usai persidangan menjelaskan bahwa dari keterangan dua saksi dan tiga saksi ahli yang dihadirkan, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum ( actus reus ) maupun niat jahat ( mens rea ). Baca Juga:  Kawal Sidang Praperadilan Bawaslu di PN Pontianak, Aliansi Mahasiswa Tuntut Independensi Hakim “Dari satu alat bukti hingga 84 barang bukti yang diajukan, tidak ada yang menunjukkan adanya tindak pidana,” tegas Rusliadi. Lebih lanjut, tim hukum secara tegas menolak klaim yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Menurut mereka, angka dugaan kerugian tersebut cacat dasar karena belum pernah melalui proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dalam perkara pidana harus ada kerugian nyata atau actual loss . Namun hingga saat ini tidak ada penghitungan riil dari BPK terkait klaim tersebut,” jelasnya. Rusliadi menambahkan, jika perkara administrasi internal laporan pertanggungjawaban seperti ini dipidanakan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi seluruh penyelenggara pengawas pemilu di Indonesia. Di samping ketiadaan audit BPK, pihak pemohon juga menyoroti kejanggalan dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon (kepolisian/kejaksaan). Ahli tersebut dinilai keliru dalam menafsirkan hierarki perundang-undangan karena lebih memilih berpatokan pada petunjuk teknis kejaksaan dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kapasitas ahli tersebut semakin diragukan ketika di persidangan ia mengakui belum pernah membaca tahapan pemilu maupun melihat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, pandangan ahli inilah yang dijadikan landasan oleh penyidik untuk menetapkan status tersangka atas dugaan keterlambatan pengembalian dana. Menutup keterangannya, Rusliadi menyampaikan apresiasi kepada elemen masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, dan gerakan mahasiswa di Kalimantan Barat yang terus mengawal proses hukum ini. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk terus memantau putusan praperadilan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan birokrasi yang merugikan kliennya. Baca Juga:  Perluas Literasi Demokrasi Publik, Bawaslu Kalbar Buka Pojok Pengawasan di Perpustakaan Daerah (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK