faktakalbar

JPN Kejari Sambas Menang Gugatan, Mutasi ASN Bupati Dinilai Sah

Penulis: Redaksi Wednesday, 20 August 2025 📖 1 menit
JPN Kejari Sambas Menang Gugatan, Mutasi ASN Bupati Dinilai Sah
Faktakalbar.id, SAMBAS – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sambas berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Bupati Sambas Satono. Baca Juga:   Tanpa Sentuhan Pemkab, Rutan Sambas Gandeng PKBM Akhlak Mulia Dorong Pendidikan Warga Binaan Majelis Hakim PTUN Pontianak menolak seluruh gugatan ASN Pemkab Sambas terhadap keputusan mutasi jabatan. Putusan ini menegaskan langkah Bupati Sambas dalam merombak jabatan ASN dinilai sah dan sesuai aturan, meski sebelumnya menuai perlawanan. Dalam amar putusan perkara Nomor 7/G/2025/PTUN.PTK, majelis hakim yang diketuai Rinova H. Simanjuntak dengan anggota Dyah Ayu Rachma dan Aldo Andrieyan, menyatakan gugatan penggugat tidak beralasan hukum. Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp320 ribu. Sengketa ini bermula dari gugatan ASN Pemkab Sambas melalui kuasa hukumnya, Agatha Anida, Roslaini Sitompul, dan Saulatia, atas Keputusan Bupati Sambas Nomor 800.1.3.1/69/BKPSDMAD-C/2024 tertanggal 31 Desember 2024 mengenai pemindahan jabatan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 17 Maret 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri. Bupati Sambas selaku tergugat menunjuk JPN Kejari Sambas, Daniel De Rozari, yang memberikan kuasa substitusi kepada Widi Sulistyo, I’in Lindayani, dan Muhammad Abrar. Baca Juga:   Tata Kelola Amburadul, KPK Desak Sambas Benahi Pengelolaan Anggaran dan Pokir DPRD Tim ini juga didampingi Bagian Hukum Setda Sambas, yakni Erwanto selaku Kabag Hukum dan Awang Al Rizky sebagai perancang peraturan perundang-undangan. Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari, menyampaikan apresiasi kepada tim JPN yang berhasil mengawal perkara hingga tuntas. “Hasil yang dicapai pada gugatan mutasi ini menunjukkan kualitas, eksistensi, dan kontribusi nyata Jaksa Pengacara Negara. Saya bangga kepada seluruh JPN dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya, ” ujarnya. Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan, keputusan mutasi jabatan oleh Bupati Sambas telah sesuai ketentuan hukum. “Dengan demikian, keberatan penggugat dinyatakan tidak beralasan hukum,” pungkasnya. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK