Jual 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Oknum Polisi Asahan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Faktakalbar.id, ASAHAN –
Oknum personel
Polres Asahan
, Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS), kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Aipda Alfi dituntut hukuman 9 tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus penjualan sisik trenggiling dalam jumlah fantastis, yakni mencapai 1.180 kilogram atau setara 1,2 ton.
Baca Juga:
Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, mengonfirmasi tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan pada Selasa (25/11/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman maksimal mengingat status terdakwa sebagai aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Heriyanto mengulang isi tuntutan JPU, Rabu (26/11/2025).
Denda Setengah Miliar Rupiah
Tidak hanya ancaman pidana badan, JPU juga menuntut Aipda Alfi untuk membayar denda yang cukup besar. Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
“Ditambah denda sebesar Rp 500.000.000 subsider enam bulan penjara," jelas Heriyanto.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan Alfi telah melanggar ketentuan hukum yang serius.
Ia dijerat dengan Pasal 40 A Ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kronologi Sindikat Aparat dan Sipil
Kasus yang menjerat Aipda Alfi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.
Operasi ini berhasil membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling terbesar yang pernah tercatat dalam satu kali penindakan.
Baca Juga:
Oknum Perwira Polisi dan Pengusaha Tambang Dipolisikan, Buntut Kasus Gadai Pajero Rental Milik Orang Lain
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kolaborasi antara oknum aparat dan warga sipil. Selain Aipda Alfi, sindikat ini juga menyeret dua oknum TNI, yakni Serka Muhammad Yusuf (48) dan Serda Rahmadani Syahputra (35), serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45).
Untuk proses peradilannya, terdakwa Amir Simatupang juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, sementara dua oknum TNI diserahkan dan disidang melalui mekanisme pengadilan militer.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, sebelumnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama solid antara KLHK, Pomdam I/Bukit Barisan, dan Polda Sumatera Utara.
"Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS," ungkap Rasio dalam konferensi pers sebelumnya.
Barang bukti sisik trenggiling tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Lokasi pertama adalah sebuah loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran. Sedangkan lokasi kedua berada di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
"Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi," pungkas Rasio.
(*Red)
Tag:
#KLHK
#Oknum Polisi Asahan
#Tuntutan 9 Tahun Penjara
#Kejahatan Satwa Liar
#Pengadilan Negeri Kisaran
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.