faktakalbar

Jutaan Anak Indonesia Dilarang Gunakan Media Sosial

Penulis: Redaksi Friday, 13 March 2026 📖 1 menit
Jutaan Anak Indonesia Dilarang Gunakan Media Sosial
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan aturan tegas yang melarang anak usia 16 tahun ke bawah menggunakan media sosial. Kebijakan perlindungan ruang digital ini berdampak langsung kepada sekitar 70 juta anak di seluruh penjuru tanah air. Meutya Hafid menyebut angka 70 juta anak tersebut merupakan populasi yang sangat besar bagi penegakan aturan baru ini. Sebagai perbandingan, populasi anak dengan kategori usia serupa di negara Australia hanya berjumlah sekitar 5,7 juta jiwa. Kondisi ini menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara dengan skala pembatasan akses digital anak terbesar di dunia. Baca Juga:  Komdigi Resmi Blokir 8 Medsos Anak Mulai Akhir Maret "Ini tentu PR tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semua optimis bahwa meski ada tantangan, insya Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien," ujar Meutya Hafid. Penerapan larangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berlaku mulai 28 Maret 2026. Terdapat delapan platform digital yang menjadi sasaran utama pembatasan akses, yaitu YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, serta Roblox. Pihak otoritas akan terus memantau setiap penyedia sistem elektronik melalui berbagai indikator risiko bagi pengguna anak. Indikator tersebut meliputi potensi interaksi dengan orang asing, kemunculan konten berbahaya, eksploitasi anak, hingga dampak kecanduan platform. "Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," jelasnya. Baca Juga:  KPID Kalbar Dukung Aturan Komdigi Batasi Medsos Anak Sebanyak enam kementerian telah menyepakati langkah percepatan untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara serentak. Kerja sama lintas sektoral ini memastikan pengawasan di lapangan berjalan sinkron demi keamanan generasi muda di dunia siber. "Artinya secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden bisa dijalankan dengan lebih efektif," pungkasnya. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK