Kades Tebas Kuala Diduga Korupsi Dana Desa Rp655 Juta, Baru Kembalikan Rp80 Juta
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Inspektorat Kabupaten Sambas
mengungkap dugaan korupsi dana desa oleh Kepala
Desa Tebas Kuala
berinisial HS dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp655 juta.
Baca Juga:
Pemkab Sambas Terbaik dalam Indikator Pencegahan Korupsi, Raih Peringkat Pertama KPK 2024
Kepala Inspektorat Sambas, Budiman, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2023 mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa oleh HS.
Tindak lanjut dilakukan dengan menerbitkan surat tugas audit investigasi.
"
Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas untuk audit investigasi
," ujarnya.
Hasil audit menunjukkan sejumlah pelanggaran, termasuk pekerjaan fiktif, hak-hak masyarakat yang tidak dibayarkan, serta pajak negara yang tidak disetorkan.
Awalnya, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp500 juta.
Inspektorat memberi waktu dua bulan bagi HS untuk mengembalikan kerugian tersebut.
Meski sempat menyanggupi, HS hanya mampu mengembalikan sebagian kecil dana.
"
Dia sempat minta perpanjangan waktu satu bulan, mungkin untuk menjual aset, tapi hanya mampu membayar Rp80 juta
," kata Budiman.
Karena sisa kerugian masih signifikan, Inspektorat melimpahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polres Sambas.
Baca Juga:
Terpilih Lewat Seleksi Ketat, 28 Pelajar Siap Jadi Pasukan Pengibar Bendera Kabupaten Sambas
Polres kemudian meminta perhitungan ulang kerugian negara.
"
Setelah dihitung ulang, kerugian negara ternyata membengkak menjadi lebih dari Rp600 juta
," jelasnya.
(DNS)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.