faktakalbar

Kades Tebas Kuala Sambas Diduga Korupsi Rp655 Juta, Dana Desa Dipakai Judi Online

Penulis: Redaksi Tuesday, 05 August 2025 📖 1 menit
Kades Tebas Kuala Sambas Diduga Korupsi Rp655 Juta, Dana Desa Dipakai Judi Online
Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepala Desa Tebas Kuala, berinisial HS, ditangkap polisi atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023. (HS) diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655.924.082 . Ironisnya, hasil penyelidikan mengungkap sebagian dana tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kasat Reskrim Polres Sambas, Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan HS. “Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” ujarnya. Sebelumnya, Inspektorat sempat memberikan kesempatan kepada HS untuk mengembalikan dana sebesar Rp550.682.800 dalam waktu 60 hari. Namun hingga tenggat yang ditentukan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Baca Juga:   Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Sambas, 5 Tersangka Ditahan, 2 Buron “Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024,” jelas Rahmad. Hasil penyidikan menemukan sejumlah pelanggaran. HS diduga menarik dana langsung dari rekening kas desa tanpa verifikasi sekretaris desa, memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up harga, hingga tidak membuat SPJ pada beberapa kegiatan. Selain itu, tersangka diduga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkannya ke kas negara. (HS) juga tidak membayar utang belanja alat tulis kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga, melainkan memanfaatkan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp655.924.082 . Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. (HS) dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” pungkas Rahmad. (DNS)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK