Kajati Kalbar Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah Harlah Kejaksaan ke-80
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Selasa (26/08/2025).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
bersama
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
(FH Untan) menggelar Seminar Ilmiah memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Proyek LPJU Fiktif di Ketapang Terus Bergulir, Dishub dan PPKT Diperiksa Kejaksaan
Kegiatan ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kalbar, dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, yang juga menjadi keynote speaker, menegaskan pentingnya transformasi tata kelola penegakan hukum yang lebih berkualitas.
Ia menyampaikan bahwa pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money dapat dimaksimalkan melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).
“DPA harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Tujuannya tidak hanya penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” ujar Ahelya dalam sambutannya.
Menurutnya, DPA merupakan kewenangan jaksa untuk menunda penuntutan perkara pidana dengan sejumlah syarat tertentu.
Mekanisme ini lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law untuk menjerat kejahatan korporasi.
“Kejahatan korporasi tidak semata pelanggaran hukum, tetapi sering bersentuhan dengan aspek administrasi dan keperdataan,”
tambahnya.
Acara ini turut dihadiri Wakajati Kalbar Erich Folanda, para asisten, kepala Kejari se-Kalbar, serta perwakilan hakim, kepolisian, advokat, akademisi, hingga praktisi hukum.
Hadir pula undangan dari pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
Setelah pembukaan, seminar dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu moderator Nurul Fitriani dari TVRI.
Panel menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Yenti Garnasih (Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti), Dr. Johanes Hehamony (Hakim Tinggi PT Pontianak), serta Prof. Dr. Garuda Wiko (Rektor Untan Pontianak).
Baca Juga:
Mudahnya Urus Surat Bebas Pustaka di Perpustakaan Universitas Tanjungpura
Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian Harlah Kejaksaan RI ke-80 bertema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas”.
Kajati Kalbar menekankan bahwa penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara pidana harus berorientasi pada pemulihan, bukan semata penindakan.
“Harapannya, kepercayaan publik meningkat dan kepentingan bangsa terlindungi,”
kata Ahelya.
(ra)
Tag:
#Kajati Kalbar
#Harlah Kejaksaan ke-80
#Seminar Ilmiah
#FH Untan
#Deferred Prosecution Agreement
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.