Kakek di Sambas Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Seorang pria lanjut usia berinisial N (64), warga
Kecamatan Jawai Selatan
, Kabupaten Sambas, tengah diproses hukum atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial MO.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial SD (30) yang merasa khawatir dengan kondisi anaknya.
Baca Juga:
30 Atlet Pelajar Sambas Siap Berlaga di POPDA Kalbar 2025, Bawa Misi Harumkan Daerah
Laporan tersebut disampaikan setelah korban ditemukan berada di rumah tetangga yang diduga sebagai pelaku.
“Korban didapati berada di rumah tetangga berinisial N.
Setelah dibujuk dan ditenangkan, korban mengungkapkan adanya perilaku yang tidak pantas yang pernah dialaminya,” ujar AKP Sadoko, Selasa (24/06/2025).
Dugaan peristiwa tersebut diketahui telah terjadi lebih dari satu kali.
Salah satu kejadian disebut berlangsung pada April 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polres Sambas telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum.
Baca Juga:
Pria Lansia di Sambas Diduga Cabuli Anak Perempuan Usia 5 Tahun
Barang bukti berupa pakaian dan dokumen identitas telah diamankan, sementara dua saksi turut dimintai keterangan.
Sadoko menegaskan, pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum.
“
Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas. Kami berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dengan serius
,” tegasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
DNS
Tag:
#kalbar
#kasus kekerasan seksual
#pencabulan anak
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#FaktaKalbar.id
#perlindungan anak
#Polres Sambas
#Kalimantan Barat
#Sambas
#kejahatan seksual anak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.