Kakorlantas Akan Selektif Gunakan Sirine, Aturannya Sudah Ada
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Penggunaan sirine pada kendaraan dinas kepolisian kembali menjadi sorotan.
Menurut
Kakorlantas Irjen Aan Suhanan
, suara sirine yang dinilai terlalu bising dan mengganggu ketenangan, terutama saat kemacetan, menjadi atensi utama.
Baca Juga:
Kritik Sujiwo Tejo Jadi Perhatian, Polri Respons Soal Lampu Rotator dan Sirine
Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan dalam acara refleksi tahunan Polri, Irjen Aan berjanji akan mengimbau jajarannya untuk lebih selektif dan memperhatikan etika saat menggunakan sirine di jalan.
"Ke depan kita akan lebih selektif lagi untuk penggunaan suara sirine," kata Aan.
Aan menjelaskan, penggunaan
rotator
dan sirine sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 59 (5) undang-undang tersebut secara spesifik mengatur kendaraan apa saja yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirine, termasuk warna yang diperbolehkan.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah,
rescue
, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan aturan yang sudah jelas, Kakorlantas menekankan bahwa penegakan disiplin dalam penggunaan atribut ini menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan.
Baca Juga:
Siswa Pukul Guru di Sinjai: Ayah Berprofesi Polisi Justru Ada di Lokasi, Peran Penegak Hukum Dipertanyakan
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.