faktakalbar

Kalbar Pintu Masuk Thrift/Lelong, Kapolri Perintahkan Periksa

Penulis: Redaksi Monday, 20 March 2023 📖 3 menit
Kalbar Pintu Masuk Thrift/Lelong, Kapolri Perintahkan Periksa
*BC Jelas Sebut Kalbar Pintu Masuk Utama, Modus Dibeberkan   Pontianak- Jajaran Kepolisian di Kalimantan Barat diperintahkan Kapolri untuk jaga ketat jalur atau pintu masuk barang bekas impor/thrift atau lelong. Jika ditemukan untuk periksa dan menindak tegas. Hal itu disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan media dalam kunjungan kerja di Kalbar, Sabtu (18/3) dalam rangka peresmian asrama Brimob di Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kubu Raya. Bahkan saat di Jakarta, hari ini Minggu (19/3) Kapolri kembali secara resmi kepada media menegaskan,menindaklanjuti arahan Presiden, Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian mencari akar masalah, serta melakukan pemeriksaan soal munculnya pakaian bekas impor tersebut. "Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat di Kalbar menegaskan, agar pihak terkait dapat menjaga pintu-pintu masuk ke Kalbar. Seperti diketahui umum, Kalimantan Barat berbatasan dengan negara Malaysia, sehingga masuknya thrift/lelong melalui jalur darat. “Sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk cukai, untuk dilakukan pemeriksaan, dan kalau nanti kedapatan ditemukan penyelundupan yang dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas” tegas Sigit. Seperti dilansir dari CNBC, Kalimantan Barat jelas-jelas disebut sebagai salah satu pintu masuk utama barang bekas impor. Secara detail disebutkan pintu-pintu masuk mana saja. Berbagai macam modus dilakukan oleh para importir nakal, untuk bisa memasukkan baju bekas ke Indonesia. Maka tak heran, pakaian bekas impor masih terus menjamur di Indonesia. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, berdasarkan data yang ada, terdapat beberapa titik rawan masuknya pakaian bekas di Indonesia. Berbagai modus pun dilakukan. Nirwala menjelaskan, beberapa importir melakukan penyelundupan baju impor bekas, dengan cara menyembunyikannya dengan barang lain, melalui pelabuhan tidak resmi. Ini biasanya terjadi di Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau. Pakaian bekas impor juga biasanya masuk di Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong. "Dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," jelas Nirwala dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC, Jumat (17/3). Bea Cukai mencatat, pada 2022 volume impor pakaian bekas dengan HS Code 63090000 mencapai 26,22 ton atau melonjak 227,75% dibandingkan volum impor pakaian bekas pada tahun 2021 yang hanya 8 ton. Nirwala menyebut, volume impor pakaian bekas yang mencapai 26,22 ton tersebut, nilai devisa impornya diperkirakan mencapai US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar. "Namun, data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo," jelas Nirwala. "Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan," kata Nirwala lagi. Aturan pelarangan importasi pakaian bekas yang dimaksud Nirwala, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022. Adapun sepanjang tahun 2022, kata Nirwala Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 24,21 miliar. Penindakan yang terjadi pada 2022 tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar pada 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar pada 2020. Nirwala bilang, dalam menjalankan fungsi pengawasan oleh Bea Cukai, pihaknya menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait, seperti Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan lain sebagainya. "Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ucap Nirwala. (rfk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK