"Kami Kejar dan Tindak!" Kapolsek Sungai Ambawang Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Kapolsek Sungai Ambawang
, IPTU Reyden Fidel Armada, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait insiden kebakaran lahan di wilayah hukumnya.
Hal ini menyusul terbakarnya 5 hektare lahan di Desa Sungai Malaya pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Terdeteksi 20 Titik Api Sejak Awal Tahun, Kubu Raya Tetapkan Status Waspada Karhutla
Usai memimpin olah TKP sore hari, IPTU Reyden menegaskan bahwa kepolisian tidak akan main-main dalam menangani kasus lingkungan ini.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas bagi siapa saja yang terbukti menjadi pelaku pembakaran lahan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran akan diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu, sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas IPTU Reyden.
Menurutnya, Karhutla merupakan kejahatan serius yang dampaknya merugikan banyak pihak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.
Baca Juga:
Pimpin Penyegelan Lahan di Punggur Kecil, Bupati Sujiwo: Karhutla Bukan Persoalan Sepele
Oleh karena itu, penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab.
“Karhutla adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan kami kejar dan tindak,” tambahnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang tengah mendalami bukti-bukti di lapangan untuk mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut.
Garis polisi telah terpasang sebagai tanda dimulainya penyidikan intensif.
(Natash)
Tag:
#Polsek Sungai Ambawang
#Kriminalitas Kubu Raya
#Iptu Reyden Fidel Armada
#Hukum Karhutla
#Stop Karhutla
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.