Kanwil DJBC Kalbagbar Amankan Empat Kontainer Ekspor di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (
Kanwil DJBC Kalbagbar
) kembali menggagalkan upaya penyelundupan rotan ilegal Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Petugas mengamankan empat kontainer berisi ekspor rotan ilegal yang dokumen kepabeanannya dipalsukan.
Baca Juga:
Diduga 16 Kontainer Berisi Rotan Diselundupkan ke China Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak
Penindakan ini bermula dari analisis mendalam tim intelijen
Kanwil DJBC Kalbagbar
terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam dokumen tersebut, eksportir memanipulasi data dengan menyebutkan isi kontainer sebagai
coconut product
atau produk kelapa, padahal faktanya berisi rotan yang merupakan barang dilarang ekspor.
Kronologi Penindakan
Menindaklanjuti temuan intelijen tersebut, Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli darat pada 19 Desember 2025.
Tim bergerak menyisir area Pelabuhan Dwikora dan menemukan empat kontainer mencurigakan yang siap dimuat ke atas kapal.
Petugas segera melakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap kontainer tersebut untuk mencegah barang keluar dari wilayah Indonesia.
Guna memastikan isi muatan, petugas mengundang pihak eksportir berinisial PT ESP untuk menghadiri pemeriksaan fisik.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut.
Akhirnya, pada 23 Desember 2025, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh pihak Pelindo.
Hasil pencacahan mengejutkan, petugas menemukan total 58,3 ton rotan dengan berbagai bentuk dan ukuran. Total nilai barang bukti ekspor rotan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000.
Baca Juga:
Bea Cukai Kalbagbar, Kodaeral XII, dan BAIS TNI Amankan Kontainer Diduga Bermuatan Rotan Tujuan China di Pelabuhan Dwikora
Proses Hukum Berjalan
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa rotan tersebut diduga kuat didatangkan dari wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk diselundupkan melalui Pontianak. Pihaknya kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujar Muhamad Lukman.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam menggagalkan kerugian negara dan menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.