Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap? Pratinjau Kasus Proyek PDAM Kubu Raya Tahun 2013
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Memahami keadilan dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat baru-baru ini, nampaknya menuntut publik untuk membuka kembali kamus hukum guna memahami satu istilah kunci:
Inkrah
.
Mengutip dari
Hukumonline.com
Inkrah berasal dari bahasa Belanda,
in kracht van gewijsde
, istilah ini menandakan sebuah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang absolut dan tidak dapat diganggu gugat.
Penting untuk dicatat bahwa dalam ranah
Praperadilan
, putusan hakim tidak mengenal upaya hukum biasa seperti
banding
maupun
kasasi
. Begitu palu diketuk, putusan tersebut seketika menjadi hukum yang wajib dipatuhi.
Hal inilah yang menjadi landasan utama dalam sengkarut proyek pipa PDAM Kubu Raya tahun
2013
, di mana status hukum perkara ini sebenarnya telah menemui titik henti melalui
Putusan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk
pada 17 November 2025 lalu.
Putusan yang telah berstatus
inkrah
tersebut secara resmi membatalkan
penghentian penyidikan (SP3)
dan menghidupkan kembali status
Tersangka
bagi
Muda Mahendrawan
dan
Uray Wisata
.
Baca Juga:
Kasus Tipu Gelap PDAM Kubu Raya Diduga Sarat Muatan Politis Jaga Basis Suara Muda Mahendrawan
Namun, wibawa putusan Pengadilan Pontianak yang sudah mengikat ini nampaknya coba dikoreksi oleh drama pelaporan balik yang disampaikan pihak yang terlibat. Mengutip dari
RRI Pontianak
, Selasa, (23/12/2025)
Iwan Darmawan
melalui kuasa hukumnya,
Uspalino
, menuding adanya rekayasa dalam persidangan.
"Pemohon ini sudah dua kali mengajukan permohonan praperadilan, dan ditolak hakim pada permohonan praperadilan yang ketiga kalinya diterima dengan menunjukkan bukti dan kesaksian yang diduga kuat itu rekayasa,"
ujar Uspalino.
Iwan pun secara spesifik membantah statusnya sebagai bawahan korban dengan menyatakan,
"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa saya ini bukan karyawan dari NT, saya hanya mitra kerja suaminya,"
.
Langkah melaporkan saksi dan menggugat bukti yang sudah tervalidasi oleh hakim di bawah sumpah ini secara tidak langsung memicu pertanyaan besar: Apakah sebuah laporan polisi baru sanggup menghapus putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap?
Bagaimana mungkin klaim menghormati putusan praperadilan namun tetap melaporkan dan membeberkan narasi bahwa saksi serta dokumen surat kuasa yang disampaikan dalam persidangan tersebut adalah palsu?
Menariknya, bantahan
Iwan Darmawan
mengenai status kerjanya berbenturan dengan fakta dokumen yang disampaikan dalam persidangan dan yang ditunjukkan oleh Direktur
CV SWAN
.
Baca Juga:
Dana Desa 2026 dari APBN untuk Sintang Berkurang Rp45 Miliar, Ini Kata DPMPD
Nama
Iwan Darmawan
nyatanya tercantum jelas dalam Surat Perintah Kerja
(SPK)
serta laporan harian CV SWAN sebagai staf lapangan. Kontradiksi ini semakin diperparah dengan jejak digital di mana Iwan diduga kuat pernah mengakui keterkaitan Natalria dalam perkara ini melalui
Podcast Kanal Anak Bangsa
pada Mei 2024 lalu.
Menanggapi hiruk-pikuk ini,
Natalria Tetty Siagaian
selaku korban menyatakan sudah tidak ingin ambil pusing dengan drama hukum tersebut.
"Yaa, kami tidak ingin mendahului proses penyidikan. Apa yang disampaikan ke publik, kita semua ada bantahannya, ada dokumennya, ada rekamannya, ada bukti chatnya, semua sudah kami sampaikan ke persidangan lengkap,"
tegas Natalria, Kamis (24/12/2025) malam.
Ia pun masih mengantongi bukti fisik, mulai dari dokumen proyek, rekaman suara, hingga tiket pesawat atas nama Uray Wisata dan Iwan Darmawan.
Natalria menutup pernyataannya dengan sikap terbuka,
"Yang mau konfirmasi langsung liat datanya bagi rekan-rekan media, saya persilahkan dan saya bersedia temui, kita perlihatkan sama-sama, kita dengarkan sama-sama, tapi mohon maaf belum bisa saya share saat ini karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung."
tutupnya.
Secara yuridis, inti dari seluruh polemik ini bermuara pada satu ketetapan:
Putusan Praperadilan Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)
. Dalam sistem peradilan kita, putusan Praperadilan adalah putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak membuka ruang bagi upaya hukum banding maupun kasasi.
Artinya, sejak palu diketuk pada 17 November lalu, segala bentuk perdebatan mengenai
"perdamaian"
atau mekanisme
Restorative Justice
(RJ) sebelumnya telah dinyatakan
gugur dan tidak berlaku lagi
oleh negara.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.