Tanpa Dokumen, 13,7 Kg Gelembung Ikan Ditolak Masuk Malaysia di Jagoi Babang
Faktakalbar.id, BENGKAYANG
–
Karantina Kalimantan Barat
kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga pintu perbatasan negara.
Melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Lintas Batas Negara
(PLBN) Jagoi Babang
, petugas berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal komoditas bernilai tinggi berupa gelembung ikan (fish maw) seberat 13,7 kilogram, Rabu (15/01/26).
Baca Juga:
Buka Rapimnas 2026, Kepala Barantin Tekankan Penguatan Sistem Perkarantinaan Nasional
Tindakan penolakan ini dilakukan setelah petugas mendapati adanya upaya pengiriman barang tersebut menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah kendaraan pickup yang hendak melintas di pintu keluar negara.
Saat diperiksa, pemilik barang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) yang menjadi syarat mutlak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Padahal, sertifikat tersebut sangat krusial sebagai jaminan bahwa produk perikanan telah melalui uji laboratorium dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
"Gelembung ikan sendiri merupakan komoditas mewah yang digunakan sebagai bahan pangan tinggi kolagen hingga material medis seperti benang bedah,"
tulis keterangan resmi Karantina Kalbar.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Jagoi Babang, Noval Isnaeni, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan di perbatasan darat untuk menutup celah penyelundupan.
Baca Juga:
Tanpa Dokumen, Karantina Kalbar Tahan Daging Beku dan Madu Ilegal di PLBN Entikong
Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur 'Lapor Karantina'.
“Melalui Satpel Jagoi Babang, pengawasan di wilayah perbatasan darat akan semakin diintensifkan guna meminimalisir celah penyelundupan komoditas ilegal. Dengan integritas tinggi, petugas di lapangan memastikan bahwa setiap lalu lintas komoditas pertanian maupun perikanan wajib memenuhi prinsip 'Lapor Karantina', guna memastikan seluruh kekayaan alam yang keluar dari bumi Kalimantan Barat telah terjamin kesehatan dan kualitasnya,”
tegas Noval.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar selalu melengkapi dokumen persyaratan sebelum melakukan ekspor, demi menjaga reputasi komoditas unggulan Indonesia di pasar global.
(fr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.