faktakalbar

Tertibkan Administrasi PPNS dan Senpi, Karantina Kalbar Terima Kunjungan Polres Ketapang

Penulis: Redaksi Saturday, 31 January 2026 📖 1 menit
Tertibkan Administrasi PPNS dan Senpi, Karantina Kalbar Terima Kunjungan Polres Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG – Karantina Kalimantan Barat di Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Rahadi Oesman menerima kunjungan koordinasi dari Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka rekapitulasi dan pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Polisi Khusus (Polsus), Kartu Tanda Anggota (KTA), pendidikan dan pelatihan (diklat), serta data senjata api dan amunisi bagi instansi yang memiliki PPNS dan Polsus di wilayah hukum Polres Ketapang, Kamis (29/1/2026). Baca Juga:   Aspirasi Listrik Dusun Tarahan dan Bagan Kajang Disampaikan dalam Ngopi Bareng Bupati Ketapang Kunjungan koordinasi ini diterima langsung oleh Penanggung Jawab Satpel Bandara Rahadi Oesman, Danu Suprayogo. Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ketapang dalam menertibkan administrasi serta memastikan keabsahan dan kelengkapan data PPNS maupun Polsus pada masing-masing instansi terkait. Pihak Polres Ketapang menyampaikan bahwa pendataan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, meningkatkan pengawasan, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan senjata api dan amunisi. Rekapitulasi data yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan PPNS dan Polsus secara optimal. Menanggapi hal tersebut, Penanggung Jawab Satpel Bandara Rahadi Oesman, Danu Suprayogo menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kegiatan rekapitulasi data yang dilaksanakan oleh kepolisian. Baca Juga:   Bupati Ketapang Apresiasi Mediasi Tindak Pidana Ringan oleh Polsek Manis Mata “Koordinasi ini sangat penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Danu. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antara kepolisian dan instansi pemilik PPNS dan Polsus terkait kewajiban administrasi dan pembinaan berkelanjutan. Dengan adanya kesamaan pemahaman, diharapkan setiap instansi dapat menjalankan tugas pengamanan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK