Karantina Kalbar Sita 42 Ton Pangan Ilegal di Pontianak Asal Belanda dan Tiongkok
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Tim gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui
Karantina Kalimantan Barat
dan Subdit Indagsi Ditreskrimsus
Polda Kalbar
mengamankan 42 ton komoditas pangan ilegal di sebuah gudang di kawasan Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak pada Rabu (13/5/2026).
Penemuan puluhan ton pangan ilegal di Pontianak ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum terkait dugaan masuknya barang impor tanpa dokumen resmi ke wilayah Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Dua Gudang di Pontianak Digerebek Bareskrim, 23 Ton Bawang Ilegal Disita
Petugas gabungan langsung melakukan penggerebekan ke lokasi gudang penyimpanan setelah memastikan adanya aktivitas pendistribusian barang yang melanggar aturan kepabeanan dan karantina tersebut.
Dalam operasi pengawasan ini tim penegak hukum menemukan berbagai macam komoditas sayuran impor dalam jumlah sangat besar yang siap diedarkan ke tengah masyarakat.
Rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di lokasi kejadian mencakup 33,9 ton bawang bombai dan 7,35 ton kentang.
Selain itu aparat kepolisian bersama petugas karantina juga turut menyita komoditas tambahan berupa 1,22 ton wortel dari dalam gudang penyimpanan yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan label pada kemasan fisik diketahui bahwa berbagai sayuran impor tersebut diduga kuat berasal dari negara Belanda dan Tiongkok.
Barang impor tersebut juga diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui perantara perusahaan importir yang berkedudukan di negara tetangga Malaysia.
Peredaran komoditas pangan ilegal di Pontianak ini sangat berisiko bagi ekosistem pertanian karena seluruh barang tidak melalui tahapan pemeriksaan resmi dari otoritas karantina saat memasuki batas negara.
Baca Juga:
Masuk Lewat Surabaya, 18 Kontainer Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan Kementan
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat Ferdi menjelaskan alasan utama penyitaan terhadap puluhan ton komoditas pertanian impor tersebut.
"Komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Ferdi pada Rabu (13/5/2026).
Dokumen sertifikat kesehatan karantina merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap importir untuk mencegah masuk serta tersebarnya hama maupun penyakit tumbuhan berbahaya dari luar negeri.
Saat ini seluruh barang bukti beserta pihak yang bertanggung jawab telah diamankan oleh pihak berwajib untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana penyelundupan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi ketahanan pangan nasional dari ancaman komoditas ilegal.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.