Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 502 Butir Telur Penyu di Pelabuhan Sintete
Faktakalbar.id, SAMBAS (02/03/26) -
Badan Karantina Indonesia (
Barantin
) melalui Balai
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 502 butir telur penyu di
Pelabuhan Penyeberangan Sintete
, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (28/2).
Baca Juga:
Cegah Gangguan Nataru, Satpolairud Sambas Perketat Pintu Masuk di Pelabuhan Sintete
Ratusan telur tersebut ditemukan saat petugas melakukan operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menjelaskan bahwa petugas mengamankan satu dus mencurigakan milik salah satu penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan enam kantong plastik yang masing-masing berisi 80 butir telur, ditambah satu kantong kecil berisi 22 butir telur penyu.
“Setelah kita periksa, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina penahanan,”
ungkap Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3).
Ferdi menambahkan bahwa telur-telur tersebut dikemas secara sederhana tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan karantina.
Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain statusnya sebagai satwa dilindungi, telur penyu berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) yang berisiko merusak ekosistem perairan.
Baca Juga:
Ribuan Telur Penyu Hijau Hasil Sitaan Dimusnahkan di Sambas
Pihak Karantina Kalbar menegaskan akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan untuk mencegah peredaran komoditas dilindungi tanpa prosedur yang sah.
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keamanan hayati, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Setelah melalui proses pemeriksaan, seluruh telur penyu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak konservasi.
Ferdi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar dan selalu mematuhi aturan karantina demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.