Cegah Masuknya Hama Penyakit, Karantina Kalbar Tahan 24 Bibit Kelapa Asal Malaysia
Faktakalbar.id, SAMBAS
–
Karantina Kalimantan Barat
melalui Satuan Pelayanan (Satpel)
PLBN Aruk
berhasil mengamankan 24 batang bibit kelapa asal Malaysia dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Baca Juga:
Karantina Kalbar Gagalkan Pengiriman Kulit Sapi Ilegal di Pelabuhan Ketapang
Penahanan dilakukan lantaran komoditas tumbuhan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah dari negara asal, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan data di lapangan, puluhan bibit tersebut dibawa oleh pelintas batas yang mayoritas berprofesi sebagai pekebun.
Mereka membawa bibit tersebut melalui jalur darat dengan rencana awal untuk ditanam secara mandiri di wilayah perkebunan milik pribadi di Kalimantan Barat.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Aruk, Reno Putra, menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan prosedur wajib yang diatur dalam undang-undang untuk melindungi industri perkebunan dalam negeri dari ancaman penyakit luar negeri.
“Penahanan ini kami lakukan demi menjaga keamanan hayati. Bibit tanpa dokumen resmi berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak ekosistem perkebunan kelapa lokal,”
tegas Reno.
Langkah preventif ini sangat krusial mengingat masuknya satu jenis hama atau virus dari luar negeri dapat berdampak fatal bagi ekonomi petani lokal.
Baca Juga:
Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk
Tanpa adanya jaminan kesehatan dari otoritas negara asal, bibit-bibit tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal yang membahayakan lingkungan.
Reno mengimbau masyarakat luas, khususnya para pelintas batas, untuk selalu kooperatif dan melaporkan setiap komoditas tumbuhan maupun hewan yang dibawa dari luar negeri.
Kewajiban lapor karantina ini tertuang jelas dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Saat ini, seluruh bibit kelapa tersebut telah diamankan di ruang detensi Karantina Satpel PLBN Aruk untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(FR)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.