faktakalbar

Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk

Penulis: Redaksi Thursday, 19 February 2026 📖 2 menit
Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk
Faktakalbar.id, SAMBAS – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ( Barantin ) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya masuknya komoditas ilegal di perbatasan negara. Dalam penindakan tersebut, Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar seberat 1 kilogram dan ikan asin sebanyak 50 kilogram di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Baca Juga: Antisipasi Virus Nipah, Tim Gabungan Entikong Sita 1,8 Ton Daging Ilegal Asal Malaysia Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan di pintu masuk perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Desa Sebunga. Pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang ilegal di bawah barang bawaan lainnya. “Penindakan belum lama ini di pintu masuk perbatasan Indonesia–Malaysia, Desa Sebunga. Petugas menemukan daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin yang dibawa pelintas batas untuk menghindari pemeriksaan karantina,” kata Ferdi seperti dilansir Antara, Kamis (19/2/2026). Cegah Risiko Penyakit Berbahaya Ferdi menyatakan bahwa penahanan dilakukan secara tegas karena komoditas hewan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Menurutnya, tindakan penahanan ini tidak didasarkan pada volume barang, melainkan pada tingkat risiko penyebaran penyakit. “Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya. Meski kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan jika tidak memenuhi prosedur karantina,” tuturnya. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan rencananya akan dimusnahkan. Petugas di lapangan juga telah memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik barang. Baca Juga: Peredaran Daging Ilegal di Kalbar Meresahkan, Peternak Lokal Desak Penertiban Antisipasi Penyebaran Virus Nipah Langkah Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar ilegal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan masuknya penyakit zoonosis berisiko tinggi. Secara medis dan ilmiah, kelelawar diketahui sebagai salah satu inang alami ( reservoir ) untuk berbagai penyakit menular dari hewan ke manusia, termasuk ancaman Virus Nipah. Ferdi mengingatkan masyarakat bahwa seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan, beserta produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan. Hal ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Karantina Kalbar akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait. Masyarakat juga diimbau mematuhi ketentuan karantina guna menjaga keamanan hayati, sumber pangan, dan kepentingan ekonomi daerah,” kata dia. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK