faktakalbar

Cegah Virus Nipah, Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk

Penulis: Redaksi Thursday, 19 February 2026 📖 1 menit
Cegah Virus Nipah, Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk
Faktakalbar.id, SAMBAS – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat ( Karantina Kalbar ) menggagalkan upaya penyelundupan daging kelelawar dan ikan asin di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk , Desa Sebunga. Baca Juga:  Karantina Kalbar Tahan Daging Kelelawar Ilegal di PLBN Aruk Komoditas tersebut ditahan lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan resmi dari negara asal, Senin (16/2/2026). Dalam pemeriksaan di pintu masuk perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut, petugas menemukan 1 kg daging kelelawar yang sengaja disembunyikan pemiliknya di bawah tumpukan 50 kg ikan asin. Upaya ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas agar barang ilegal tersebut tidak terdeteksi saat memasuki wilayah Kalimantan Barat. Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa tindakan penahanan ini didasarkan pada analisis risiko kesehatan masyarakat dan lingkungan. Meskipun jumlahnya relatif kecil, daging kelelawar merupakan inang alami ( reservoir ) utama Virus Nipah, sebuah penyakit zoonosis berbahaya yang menjadi ancaman serius jika masuk ke Indonesia. “Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya, meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun masyarakat dan sumber pangan, jika tidak memenuhi prosedur karantina,” ungkap Ferdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026). Baca Juga:   Cegah Virus Nipah dan ASF, Karantina Kalbar Amankan Puluhan Kilogram Daging Ilegal di PLBN Entikong Seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan segera dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, pemilik barang telah diberikan pembinaan dan peringatan keras agar mematuhi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ferdi mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa melintasi perbatasan guna menjaga keamanan sumber daya alam hayati serta kesehatan nasional. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK