faktakalbar

Karantina Kalbar Tahan 1,6 Ton Telur dan Burung Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 February 2026 📖 1 menit
Karantina Kalbar Tahan 1,6 Ton Telur dan Burung Ilegal di Pelabuhan Dwikora
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Tim pengawasan Karantina Kalimantan Barat berhasil mengamankan ribuan kilogram komoditas hewan dan produk hewan ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan resmi di Pelabuhan Dwikora , Kamis (19/2/2026). Baca Juga:   Jaga Ekosistem, Karantina Kalbar Lepasliarkan Satu Ekor Trenggiling di Jagoi Babang Operasi pengawasan terhadap kapal yang sandar di pelabuhan tersebut mengungkap adanya upaya memasukkan berbagai jenis komoditas tanpa prosedur karantina yang sah. Petugas menemukan barang-barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah truk yang baru saja tiba. Adapun rincian komoditas yang diamankan meliputi 7 ekor burung cucak hijau, 2 ekor burung kolibri, 1.650 kilogram telur konsumsi (terbagi dalam 165 ikat), serta 480 kilogram kulit sapi yang dikemas dalam 12 karung. Penanggung jawab alat angkut maupun operator ekspedisi tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari daerah asal saat dilakukan pemeriksaan intensif. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Saat ini, Karantina Kalbar telah memberlakukan status penahanan terhadap seluruh komoditas tersebut guna mencegah potensi penyebaran penyakit. Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan pangan dan stabilitas ekonomi peternak lokal. Baca Juga:   Kanwil DJBC Kalbagbar Amankan Empat Kontainer Ekspor di Pelabuhan Dwikora Pontianak "Tindakan penahanan ini sesuai dengan UU 21 tahun 2019 dan merupakan langkah preventif wajib guna memastikan setiap hewan dan produk hewan yang masuk ke Kalimantan Barat terjamin kesehatannya. Kami menghimbau kepada masyarakat yang ingin melalulintaskan komoditas hewan wajib melengkapi persyaratan perkarantinaan, karena risiko penyebaran penyakit hewan sangat mempertaruhkan keamanan pangan serta stabilitas ekonomi peternak lokal," tegas Ferdi. Karantina Kalimantan Barat memastikan setiap prosedur penahanan dijalankan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Pihak pemilik barang diwajibkan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum jika dokumen kesehatan tidak segera dilengkapi. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK