faktakalbar

Tim Gabungan Polres Kubu Raya Padamkan Karhutla di Sungai Raya Dalam

Penulis: Redaksi Saturday, 26 July 2025 📖 1 menit
Tim Gabungan Polres Kubu Raya Padamkan Karhutla di Sungai Raya Dalam
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tindakan cepat dilakukan personel gabungan dari Polres Kubu Raya bersama BPBD dan tim pemadam kebakaran untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam , Kamis malam (24/07/2025). Baca Juga:   Prajurit Tanjungpura Padamkan Karhutla di Kubu Raya Dari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih bahu-membahu melakukan penyekatan dan pemadaman di area yang dilanda kebakaran. Kondisi lahan yang kering akibat musim kemarau serta karakteristik tanah gambut membuat penyebaran api berlangsung cepat. Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan agar api tidak menjalar lebih luas, meskipun proses pemadaman cukup sulit akibat sifat lahan yang mudah terbakar. "Saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran, tim gabungan tak hanya memadamkan api tetapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Ade, Jumat (25/07/2025). Ia menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya berbahaya, tetapi juga merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Peraturan jelas sudah diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya. Langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polres Kubu Raya dalam menghadapi potensi karhutla yang meningkat seiring datangnya musim kemarau. Kesadaran masyarakat yang masih rendah serta lahan gambut yang rawan terbakar menjadikan wilayah ini sebagai salah satu titik rawan. Baca Juga:  40 Titik Api Karhutla Terpantau di Sambas, Pemadaman Terkendala Gambut dan Air "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi dengan membuka lahan lewat api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran ," pungkas Ade. (amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK