faktakalbar

Merasa Karier Terhambat, Dokter Asal Sekadau Gugat UU TNI dan ASN ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Redaksi Wednesday, 31 December 2025 📖 1 menit
Merasa Karier Terhambat, Dokter Asal Sekadau Gugat UU TNI dan ASN ke Mahkamah Konstitusi
Faktakalbar.id, NASIONAL – Seorang dokter yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau , Ria Merryanti, mengambil langkah hukum berani dengan menggugat Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan karena Ria merasa hak konstitusional dan kesempatan kariernya untuk menempati jabatan strategis, seperti Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ), tertutup oleh aturan yang ada. Baca Juga:  BNN Sulbar Tangkap Aipda AK, Oknum Polisi di Majene yang Diduga Jadi Bandar Narkoba Ria menjadi salah satu pemohon uji materiil terhadap Pasal 47 UU TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Ia berargumen bahwa ruang yang diberikan kepada militer untuk mengisi pos-pos sipil telah mematikan peluang bagi ASN karier seperti dirinya yang seharusnya memiliki hak yang sama melalui mekanisme meritokrasi. "Ria menjadi salah satu pemohon uji materiil Pasal 47 UU TNI, yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Ia menilai jabatan tersebut seharusnya diisi ASN melalui mekanisme meritokrasi dan persaingan yang adil," tulis pokok permohonan tersebut. Gugat UU ASN dan Soroti Polri Tidak hanya UU TNI, Ria bersama pemohon lain juga menggugat UU ASN. Mereka menyoroti pasal-pasal yang dinilai membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Aturan ini dianggap melanggar prinsip kesetaraan dan kepastian hukum.    jelas materi gugatan. Cegah Kembalinya Dwifungsi Para pemohon meminta MK untuk membatasi secara ketat penempatan personel TNI dan Polri aktif di instansi sipil. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga semangat reformasi, supremasi sipil, dan mencegah kembalinya praktik dwifungsi yang dapat meminggirkan peran warga sipil dalam pemerintahan. "Para pemohon meminta MK membatasi penempatan TNI dan Polri aktif di jabatan sipil, agar hak ASN dan warga sipil tidak terpinggirkan, serta mencegah kembalinya praktik dwifungsi yang bertentangan dengan semangat reformasi," tutup permohonan tersebut. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK