Karpet Merah Investor, Prabowo Patok Harga Listrik Sampah Tanpa Nego
Faktakalbar.id, JAKARTA
- Presiden
Prabowo Subianto
menggelar karpet merah bagi para investor di sektor energi terbarukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang memberikan kepastian hukum dan keuntungan signifikan bagi pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Rabu (15/10/25).
Regulasi baru yang diteken pada 10 Oktober 2025 ini secara tegas menetapkan harga pembelian listrik oleh
PLN
sebesar US$20 sen per kWh tanpa negosiasi dan eskalasi selama 30 tahun.
Baca Juga:
Fenomena Standby Power: Cek Perangkat yang Paling Banyak Sedot Listrik Meski Sudah Dimatikan
Kebijakan ini menghilangkan salah satu hambatan terbesar bagi investor, yakni ketidakpastian harga.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI)
Danantara
,
Rosan Perkasa Roeslani
, menyambut baik kepastian ini dan mengumumkan akan memulai lelang proyek PLTSa pada awal November 2025.
“Sangat jelas dari segi pricing, satu harga US$20 sen, jadi tidak ada negosiasi lagi, harga sudah jelas,”
kata Rosan.
Lebih menarik lagi, Perpres ini meniadakan potensi denda atau penalti bagi pengembang jika pasokan listrik tidak terpenuhi akibat masalah teknis atau kurangnya pasokan sampah dari pemerintah daerah.
Baca Juga:
Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
Dengan target seluruh proyek beroperasi pada 2028, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi untuk mengakselerasi investasi dalam transisi energi sekaligus solusi masalah sampah perkotaan.
“Pekerjaan rumah kita adalah untuk memperkuat kepastian hukum serta menyederhanakan begitu banyak aturan, kebijakan dan regulasi,”
tutur Rosan, menjanjikan proses lelang yang terbuka dan transparan.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.