Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Pengedar Sabu
Faktakalbar.id, MATARAM –
Polda NTB
secara resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Penetapan status tersangka terhadap Kasat Resnarkoba Tersangka Narkoba ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.
Baca Juga:
Panik Aib Dibongkar ke Calon Istri, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa Mahasiswi ULM
Berdasarkan hasil pendalaman, perwira polisi tersebut diduga kuat berencana mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 488 gram ke wilayah Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam keterangan persnya pada Senin (9/2/2026), membeberkan kronologi penemuan barang bukti tersebut.
“Barang haram tersebut ditemukan petugas di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota,” jelas Kombes Pol Mohammad Kholid.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa barang bukti tersebut tidak diperoleh secara tunggal.
“Sabu tersebut didapatkan AKP Malaungi dari seorang bandar berinisial KI,” tambahnya.
Terungkapnya kasus yang menjerat Kasat Resnarkoba Tersangka Narkoba ini bermula dari pengembangan penangkapan sebelumnya.
Ditresnarkoba Polda NTB terlebih dahulu mengamankan oknum polisi lain, yakni Bripka Karol beserta istrinya berinisial N, serta dua orang kaki tangan lainnya.
Baca Juga:
BNN Sulbar Tangkap Aipda AK, Oknum Polisi di Majene yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Keempat orang ini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.
“Dari keterangan Karol, terungkap peran Malaungi sebagai sumber sabu-sabu,” ungkap Kholid.
Fakta tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang dijalani Malaungi pada 3 Februari 2026, yang menunjukkan hasil positif amphetamine.
Akibat perbuatannya, Malaungi tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga sanksi internal kepolisian yang berat.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.