faktakalbar

Kasus Aseng Dan PT QSS Akibat Pembiaran inspektorat Tambang Kementrian ESDM Di Kalbar

Faktakalbar.id - Inspeksi Tambang yang semestinya menjadi kontrol sebelum menjadi perkara hukum kasus aseng dan PT. QSS. Inspektur tambang kementrian ESDM wilayah Kalbar disinyalir terlibat dalam kasus tersebut sehingga handphone dan laptopnya disita dan sudah 2 kali diperiksa kejaksaan agung.

Penulis: Tim FK Wednesday, 02 September 2026 📖 2 menit
Kasus Aseng Dan PT QSS Akibat Pembiaran inspektorat Tambang Kementrian ESDM Di Kalbar
Gedung kantor Kementerian ESDM yang menjadi instansi naungan bagi para petugas Inspektur Tambang pengawas sektor mineral dan batubara. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Inspeksi Tambang yang semestinya menjadi kontrol sebelum menjadi perkara hukum kasus aseng dan PT. QSS. Inspektur tambang kementrian ESDM wilayah Kalbar disinyalir terlibat dalam kasus tersebut sehingga handphone dan laptopnya disita dan sudah 2 kali diperiksa kejaksaan agung.

Ketua GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai perusahaan besar maupun kecil tidak seharusnya luput dari inspeksi petugas inspektorat Tambang.

“Jangankan PT QSS yang besar, perusahaan dengan luas izin kurang dari 10 hektare pun tidak akan terhindar dari inspeksi lapangan petugas inspektorat Tambang.” ujar Rifal.

Inspektur Tambang memiliki tugas mengawasi K3, keselamatan operasi, konservasi sumber daya, pengelolaan lingkungan, dan melakukan inspeksi lapangan.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Aseng, Kapal hingga Alat Berat

Inspeksi lapangan merupakan kegiatan rutin tahunan berdasarkan surat perintah tertulis dari Ditjen Minerba. Surat itu memuat nama petugas, jadwal dan waktu pemeriksaan serta ditembuskan kepada perusahaan.

Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Aseng, Kapal hingga Alat Berat. (Dok. Ist)Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar Milik Aseng, Kapal hingga Alat Berat. (Dok. Ist)

Dengan mekanisme tersebut, perusahaan mengetahui agenda pemeriksaan dan semestinya menyiapkan dokumen serta kondisi lapangan yang menjadi objek inspeksi.

Setiap temuan dugaan pelanggaran semestinya dicatat dan didokumentasikan, kemudian dikonfrontasikan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan untuk mendapatkan penjelasan.

KTT juga memiliki kesempatan menyampaikan bantahan, keberatan, dan bukti perbaikan atas temuan pemeriksaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Semua keberatan, bantahan dan perbaikan dilaporkan kepada Inspektur Tambang Kalimantan Barat dan diteruskan melalui email kepada Ditjen Minerba pusat,” kata Rifal.

Karena mekanisme pengawasan tersebut berlangsung rutin, publik mempertanyakan bagaimana PT QSS masih dapat menjalankan kegiatan dengan dokumen RKAB, sementara dugaan pelanggaran kemudian menjadi persoalan hukum.

Pertanyaan publik kini mengarah pada riwayat pengawasan PT QSS: apa saja temuan inspeksi, bagaimana tindak lanjutnya, dan apakah seluruh kewajiban perbaikan telah dipenuhi?

Informasi yang dihimpun menyebut PT QSS tetap beroperasi hingga akhirnya kegiatan perusahaan dihentikan oleh Kejaksaan Agung, sementara pemilik perusahaan disebut telah ditahan.

Kondisi tersebut membuat efektivitas pengawasan Inspektur Tambang Kalimantan Barat patut dipertanyakan. Jika seluruh tahapan inspeksi dan tindak lanjut berjalan, mengapa persoalan PT QSS justru berujung pada penegakan hukum?

Fakta kalbar mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu inspektur tambang kementrian ESDM kalbar, Agus, Namun pesan yang dikirim tidak mendapat jawaban.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK