Kasus Bawaslu Pontianak: JPPR Desak Jaksa Kaji Aturan Teknis dan Buktikan Niat Jahat
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Penetapan tersangka terhadap pejabat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak
pada Senin (2/3/2026) lalu memantik sorotan tajam dari
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat
.
Lembaga pemantau pemilu ini mengkritisi pendekatan aparat penegak hukum yang dinilai berpotensi mengabaikan aturan teknis kepemiluan dan hanya terpaku pada instrumen tindak pidana korupsi.
Meski menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Pontianak, JPPR menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan dengan kacamata kuda.
Penegak hukum diminta untuk melihat keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 secara utuh, bukan hanya berpaku pada satu aspek regulasi pidana.
Baca Juga:
Tilep Dana Hibah, Kejari Tetapkan Ketua dan Sekertaris Bawaslu Kota Pontianak Sebagai Tersangka
Menuntut Pembuktian
Mens Rea
dalam Penggunaan Dana Hibah
Sorotan utama JPPR terletak pada sangkaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian negara akibat melawan hukum atau kelalaian.
Korwil JPPR Kalbar, Rubi Ismayanto, memberikan catatan kritis terkait dasar hukum penggunaan anggaran tersebut.
"Artinya tidak ada dasar hukum yang mengatur mereka melakukan perbuatan penggunaan keuangan negara ditengah proses tahapan pemilihan kepala daerah di tahun 2024," ujar Korwil JPPR Kalbar Rubi Ismayanto.
Pria yang akrab disapa Robi ini menantang Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Pontianak untuk membuktikan secara terang benderang ada atau tidaknya unsur
mens rea
(niat jahat) dari para tersangka, baik untuk merugikan negara maupun memperkaya diri sendiri dan orang lain.
JPPR menekankan, jika terdapat payung hukum yang membenarkan penggunaan dana hibah tersebut, maka kejaksaan wajib menjadikannya sebagai bahan pertimbangan utama.
Ruang Abu-abu Regulasi dan Desakan Turun Tangan Bawaslu RI
Kritik JPPR semakin tajam saat mengurai celah regulasi yang mungkin menjerat para penyelenggara pemilu tersebut.
Merujuk pada Pasal 30 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 jo No. 6 Tahun 2020, kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota yang kini bersifat permanen mencakup pelaksanaan tugas dan wewenang lain.
Ini memungkinkan adanya penugasan kelembagaan pengawasan hingga tahap pelantikan kepala daerah.
Sepanjang terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) atau Surat Edaran (SE) yang mengatur pengawasan tersebut, JPPR berpendapat bahwa ruang penggunaan dana hibah masih sangat dimungkinkan.
Pengecualian hanya berlaku jika Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) memuat klausul yang mengikat dan membatasi penggunaan anggaran pada tahapan tertentu secara rigid.
JPPR mendesak agar proses hukum ini dikaji ulang jika para tersangka terbukti hanya menjalankan aturan teknis dari Bawaslu RI.
Sudut pandang aparat penegak hukum dinilai bisa keliru jika tindakan pejabat Bawaslu Pontianak tersebut ternyata merupakan penjabaran teknis dari pusat yang tidak tertuang secara eksplisit dalam UU Pilkada.
Oleh karena itu, Bawaslu RI dituntut untuk tidak lepas tangan. Lembaga pusat tersebut didesak untuk segera turun tangan memberikan penjelasan dan meluruskan sengkarut regulasi pada kasus yang tengah menjerat jajarannya di Pontianak.
Pada akhirnya, JPPR mendukung supremasi hukum yang dilakukan, namun dengan catatan tegas: penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan aspek-aspek regulasi kepemiluan yang ada, sehingga proses hingga penetapan tersangka benar-benar dirasakan berkeadilan bagi semua pihak.
Baca Juga:
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.