Kasus Delpedro Marhaen Lanjut ke Meja Hijau Usai Praperadilan Ditolak
Faktakalbar.id, NASIONAL
— Proses hukum kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation,
Delpedro Marhaen
, dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Kepastian ini didapat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak seluruh permohonan
praperadilan
yang diajukan oleh Delpedro pada Senin (27/10/2025).
Hakim menilai prosedur kepolisian dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai
tersangka
telah sah menurut hukum.
"Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
16 Tahanan Aksi Demonstrasi Mogok Makan, Protes Penangkapan Aktivis
Dengan ditolaknya gugatan ini, penanganan perkara pokok Delpedro akan terus dilanjutkan oleh kepolisian.
Putusan ini menyusul penolakan serupa yang sebelumnya dialami oleh rekan Delpedro, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, yang gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Saat ini, proses hukum tidak lagi hanya di tangan kepolisian.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro beserta tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tiga tersangka lain tersebut adalah Khariq Anhar, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
Penyidik kini hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan jaksa.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Foudation Delpedro Marhaen sebagai Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.