faktakalbar

Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis Mandek, Kinerja Polres Kubu Raya Dipertanyakan

Penulis: Redaksi Tuesday, 07 October 2025 📖 2 menit
Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis Mandek, Kinerja Polres Kubu Raya Dipertanyakan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Penanganan laporan dugaan pelecehan verbal terhadap seorang jurnalis wanita di Polres Kubu Raya menuai sorotan tajam. Laporan yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut terkesan mandek dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak pelapor dan publik. Baca Juga: Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual Awalnya, Laporan Pelecehan Jurnalis ini dimasukkan ke Polda Kalimantan Barat pada 3 Mei 2025. Namun, pada 23 Mei 2025, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kubu Raya . Sejak saat itu, proses hukum yang diharapkan berjalan transparan justru dinilai jalan di tempat tanpa adanya kepastian. Suami korban, Muhammad Muhazirien RN, yang juga seorang jurnalis, menyuarakan rasa frustrasinya atas lambannya penanganan kasus yang menimpa istrinya. Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Sudah berbulan-bulan sejak laporan dilimpahkan dari Polda Kalbar ke Polres Kubu Raya . Belum juga ada titik terang, tidak ada perkembangan berarti. Apakah harus berbayar dulu baru laporan bisa diproses cepat?” ujar Muhazirien dengan nada kecewa. Kekecewaan pelapor semakin memuncak ketika menemukan kejanggalan dalam prosedur penyidikan. Menurutnya, pihak kepolisian memintanya untuk mengantarkan sendiri surat pemanggilan saksi, sebuah tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik. “Lucunya, surat pemanggilan saksi malah kami yang disuruh antar. Ini prosedur hukum atau lelucon?” tegasnya dengan geram. Ironisnya lagi, hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor maupun korban belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, SP2HP merupakan hak fundamental bagi setiap pelapor yang dijamin dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Baca Juga: Pemprov Kalbar Tegas, ASN Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat Korban berinisial RN, menjelaskan bahwa ia telah berulang kali mencoba meminta kejelasan kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya, Aiptu Endang Periady. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak profesional dan terkesan menganggap remeh masalah tersebut. “Iya, katanya kendalanya cuma karena suami saya sama tukang antar surat itu salah komunikasi. Jadi suratnya nyangkut entah di mana,” tutur RN, menirukan jawaban yang ia terima. Mandeknya Laporan Pelecehan Jurnalis ini tidak hanya menyeret citra buruk pelayanan kepolisian, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi perlindungan terhadap profesi jurnalis yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Publik kini mendesak Kapolres Kubu Raya untuk segera turun tangan dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. Jika dibiarkan berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kalimantan Barat, khususnya Polres Kubu Raya, akan semakin terkikis. Keadilan tidak seharusnya diukur dengan materi atau jabatan, sebab hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Baca Juga: Oknum ASN Dinsos Kalbar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Anak Asuh (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK